Perbankan ogah biayai eksplorasi, SKK Migas usulkan aturan wajib kontraktor danai di revisi UU Migas

Jakarta – SKK Migas mendesak agar Revisi Undang-Undang Migas memuat aturan wajib alokasi dana eksplorasi dari pendapatan kontraktor. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Rabu, 12 November, mengatakan bahwa tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, kegiatan pencarian cadangan baru semakin terbatas dan berpotensi mengancam ketahanan energi dalam jangka panjang.

Kegiatan eksplorasi migas di Indonesia terancam lesu bukan karena minimnya potensi sumber daya, melainkan karena ketiadaan pendanaan. Hingga kini, belum ada satu pun bank nasional yang berani menyalurkan kredit untuk eksplorasi migas akibat tingginya risiko.

“Tidak satu pun bank dalam negeri yang mau membiayai kegiatan eksplorasi karena risikonya besar,” ujar Djoko.

Ia menegaskan, perbaikan iklim investasi memang sudah dilakukan pemerintah, mulai dari penyederhanaan perizinan hingga penyesuaian skema fiskal. Namun langkah tersebut belum cukup jika masalah pendanaan eksplorasi tidak tersentuh. “Kita sudah berusaha memperbaiki fiskalnya dengan berbagai metode, termasuk skema bagi hasil dan negosiasi split. Perizinan juga sudah kita percepat. Tapi yang paling krusial tetap soal anggaran untuk eksplorasi,” tuturnya.

Sebagai solusi, SKK Migas mengusulkan adanya ketentuan wajib penyisihan dana eksplorasi yang diatur dalam Revisi UU Migas. Usulan ini meniru praktik yang diterapkan di beberapa negara maju seperti Inggris dan Malaysia, di mana sebagian pendapatan perusahaan migas dikembalikan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah baru.

“Kita bisa belajar dari Inggris dan Malaysia. Di sana, kontraktor seperti BP dan Petronas menyisihkan sebagian revenue-nya untuk eksplorasi. Hasilnya, mereka berhasil menemukan ladang gas besar di wilayah baru dan kini menikmati kelebihan pasokan gas nasional,” jelas Djoko.

Dorong kemandirian energi

Menurut Djoko, jika mekanisme serupa diterapkan di Indonesia, kegiatan eksplorasi bisa berlanjut tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pembiayaan perbankan. Dengan begitu, potensi migas di wilayah frontier — seperti Indonesia Timur dan laut dalam — dapat digarap lebih agresif.

Ia menegaskan, tanpa penemuan cadangan baru, produksi migas nasional akan terus menurun dan membuat Indonesia semakin bergantung pada impor energi. “Eksplorasi itu investasi masa depan. Kalau tidak kita lakukan sekarang, dalam beberapa tahun ke depan produksi bisa turun drastis,” tegasnya.

Revisi UU Migas yang tengah digodok di DPR diharapkan tidak hanya menata kelembagaan dan perizinan, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pendanaan berkelanjutan untuk eksplorasi, agar sektor hulu migas kembali bergairah dan mendukung kemandirian energi nasional. (Hartatik)

Foto banner: Gary Bembridge/Wikimedia commons

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles