Jakarta – Pemerintah menghapus skema bank garansi sebagai bentuk jaminan reklamasi tambang dan hanya mewajibkan jaminan dalam bentuk deposito berjangka. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akhir pekan lalu, perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344 Tahun 2025.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Horas Pasaribu, menjelaskan bahwa “di aturan baru, bentuk jaminan hanya deposito berjangka. Tidak lagi bank garansi,” tegas Horas dalam diskusi bertema “Uncovering ESG Transformation in Indonesia’s Nickel Mining Industry”.
Peraturan ini memperketat tata kelola jaminan reklamasi. Perusahaan tambang wajib menyetor dana dalam bentuk deposito berjangka untuk memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini dimaksudkan agar pemulihan lingkungan pasca-penambangan tidak lagi diabaikan pelaku usaha.
Dana yang disetor langsung dikelola pemerintah sebagai jaminan pelaksanaan reklamasi selama masa operasi tambang. Melalui skema ini, pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap dana jaminan. Jika perusahaan mangkir dari kewajiban reklamasi, negara akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan dengan dana tersebut.
“Nilai jaminan kini dibuat lebih besar dari estimasi biaya reklamasi. Tujuannya agar perusahaan memiliki insentif untuk menyelesaikan reklamasi sendiri,” jelas Horas.
Selain itu, standar biaya reklamasi atau Standard Biaya Reklamasi (SBR) kini ditetapkan pemerintah. Besarnya jaminan tidak lagi bergantung pada proposal perusahaan, melainkan dihitung berdasarkan luas lahan yang dibuka.
Horas menegaskan bahwa dana perusahaan tetap aman sepanjang kewajiban dipenuhi. “Perusahaan bisa menarik kembali setoran setelah reklamasi selesai. Jadi tidak perlu khawatir, dananya pasti kembali,” ujarnya.
Dengan aturan yang lebih ketat ini, pemerintah berharap tidak ada lagi bekas tambang yang terbengkalai tanpa pemulihan, sekaligus memperkuat komitmen tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan sektor pertambangan. (Hartatik)
Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2024)


