Pemerintah usulkan perubahan batas hutan warisan dunia demi pengembangan panas bumi di Sumatra

Jakarta – Pemerintah saat ini dalam tahap diskusi dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), untuk membahas usulan Indonesia untuk mengubah batas atau Boundary Modification pada kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, Rabu, 17 September, mengatakan bahwa potensi energi panas bumi sebesar 5 gigawatt (GW) di jantung hutan Sumatra hingga kini belum tersentuh karena status kawasan tersebut sebagai Warisan Dunia UNESCO.

“Menurut UNESCO, panas bumi dikategorikan sebagai pertambangan sehingga dilarang di warisan dunia. Tapi aturan di Indonesia jelas menyebut geothermal sebagai pemanfaatan jasa lingkungan, bukan pertambangan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

UNESCO adalah badan dunia di bawah naungan PBB yang bertujuan mempromosikan perdamaian dan keamanan melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.

Satyawan menyebut, potensi panas bumi terbesar berada di wilayah Suoh dan Sekincau, Lampung, yang kini masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Area ini termasuk ke dalam TRHS bersama hutan Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Namun menurut pemerintah, kondisi ekosistem di sebagian wilayah Suoh-Sekincau sudah tidak lagi memenuhi kriteria kawasan warisan dunia.

“THRS itu syaratnya hutan harus masih sangat bagus, menjadi habitat harimau, gajah, dan orangutan. Di Sekincau kondisinya sudah berbeda. Karena itu, sebagian kecil area diusulkan dikeluarkan dari TRHS agar bisa dimanfaatkan untuk panas bumi,” jelasnya.

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa pengurangan sebagian area Suoh-Sekincau dari TRHS akan dibarengi dengan penambahan wilayah lain agar luas keseluruhan kawasan tidak berkurang.

“TRHS tidak boleh berkurang. Karena itu, kami akan cari lokasi pengganti yang kualitas ekosistemnya memenuhi standar UNESCO,” tambah Satyawan.

Jika UNESCO menyetujui usulan ini, pemerintah menargetkan pemanfaatan energi panas bumi di Suoh-Sekincau bisa dimulai setelah 2027.

“Proses perizinan baru bisa berjalan setelah ada keputusan resmi. Saat ini, komunikasi lintas kementerian juga dilakukan, termasuk dengan Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri karena status warisan dunia berada dalam koordinasi mereka,” terangnya. (Hartatik)

Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2024)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles