Pemerintah kuasai kembali 321 hektare lahan tambang ilegal

Jakarta – Sebanyak 321,07 hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan resmi diambil alih negara, sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pertambangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengabarkan, Senin, 15 September.

“Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal yang mengabaikan aturan. Sesuai arahan Menteri ESDM, pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat,” tegas Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Dari hasil operasi, dua perusahaan besar tercatat melakukan pelanggaran izin. Seluas 148,25 hektare lahan yang dikembalikan berada di kawasan PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka memang mengantongi izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Celah hukum ini jelas melanggar aturan dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Jeffri.

Selain penindakan, pemerintah menekankan pentingnya penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menitikberatkan pada kepatuhan hukum, keberlanjutan, dan tanggung jawab lingkungan.

“Kementerian ESDM berkomitmen tetap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam setiap langkah pengawasan dan penindakan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH Halilintar) menjadi garda depan dalam memastikan aturan ditegakkan,” tambah Jeffri.

Peran Satgas Halilintar

Sebagai bagian dari Satgas PKH Halilintar, Kementerian ESDM memiliki posisi strategis dalam penindakan tambang ilegal. Menteri ESDM duduk di jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP.

Sementara di lapangan, peran teknis diemban langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba. Kehadiran ESDM di struktur ini memastikan aspek hukum dan tata kelola energi berjalan seiring dengan misi penertiban kawasan hutan.

Menurut Jeffri, tindakan tegas seperti ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi bukti bahwa negara serius menegakkan hukum di sektor energi dan tambang.

“Prioritas utama kami adalah memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang adil, berkelanjutan, dan sesuai peraturan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang merugikan negara maupun lingkungan,” tegasnya. (Hartatik)

Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2023)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles