BBM non-subsidi langka, KPPU selidiki dugaan persaingan usaha tak sehat

Jakarta – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025 di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan untuk menelusuri dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di sektor energi.

“Kami sudah melakukan kajian sejak awal tahun, dan intensitas pengawasan kini kami perkuat. Dalam waktu dekat, hasilnya akan disampaikan ke publik,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, dalam keterangan pers, Rabu, 10 September.

Kelangkaan BBM non-subsidi dilaporkan melanda SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR, dengan kekosongan pasokan lebih dari satu pekan. Kondisi ini terjadi di sejumlah wilayah, terutama di sekitar Jabodetabek dan kota besar lainnya.

KPPU menilai, pasokan yang tidak lancar bisa mengarah pada persoalan struktural di pasar energi. “Sektor energi adalah prioritas KPPU. Kami harus memastikan tidak ada monopoli atau perilaku anti persaingan yang merugikan masyarakat,” tegas Ketua KPPU yang akrap disapa Ifan.

Perizinan impor dan peralihan konsumsi jadi sorotan

Beberapa faktor yang disebut memicu kelangkaan antara lain perizinan impor yang berbelit serta meningkatnya konsumsi masyarakat akibat peralihan dari BBM bersubsidi ke non-subsidi. Namun, KPPU tidak ingin terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Analisis kami berbasis pada ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, dan perilaku pelaku usaha. Semua harus berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Ifan.

Sebagai bagian dari investigasi, KPPU sudah mengundang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi untuk menyerahkan data.

“Kami minta semua pihak hadir dan menyerahkan data secara lengkap dan tepat waktu. Ini bukan sekadar kepatuhan hukum, tetapi komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar,” kata Ifan.

KPPU menegaskan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi kemungkinan hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau dugaan praktik anti-persaingan.

“Hasil kajian akan kami buka ke publik sesuai kewenangan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Tujuan kami jelas yakni memastikan pasokan energi andal, harga adil, dan konsumen terlindungi,” tutup Ifan. (Hartatik)

Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2025)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles