Jakarta – Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masih menunggu keputusan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah memberikan persetujuan evaluasi tapak kepada PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) untuk lokasi di Pulau Kelasa, Bangka Belitung, sampai saat ini belum ada satu pihakpun yang mendapatkan izin tapak.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, Senin, 11 Agustus, menekankan bahwa evaluasi tapak dari Bapeten bukan berarti perizinan pembangunan sudah dikantongi.
“Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten. Nantinya, semua perizinan, perencanaan, investasi, hingga pengoperasian akan diputuskan oleh Menteri ESDM, karena ini terkait pembangkitan tenaga listrik,” ujarnya.
Menurut Eniya, pemerintah saat ini masih berada dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam enam Kelompok Kerja (Pokja) PLTN. Anggota Pokja tersebut meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta instansi terkait lainnya.
Dalam waktu dekat, Pokja PLTN akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas penetapan kebijakan dan langkah berikutnya. Eniya memastikan, setiap keputusan yang diambil nantinya akan mengacu pada arahan langsung dari Menteri ESDM sebagai pemegang kewenangan tertinggi.
Sementara itu, PT Thorcon Power Indonesia (TPI) mengantongi persetujuan Evaluasi Tapak dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk lokasi di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung. Dengan izin ini, perusahaan menargetkan peletakan batu pertama dimulai pada 2027.
CEO ThorCon International Pte. Ltd, Matt Wilkinson, menegaskan proses menuju PLTN komersial masih panjang, namun kemajuan sejauh ini membuat pihaknya optimistis.
“Selain proses perizinan, kami hampir menyelesaikan desain pembangkit listrik. Ini memungkinkan kami memulai konstruksi pada 2027, menyelesaikannya 2029, mengoperasikan dan memasok bahan bakar pada 2030, mencapai kapasitas penuh pada 2031, dan memperoleh lisensi operasi pada 2032,” ujarnya.
PLTN yang dibangun akan berkapasitas 2×250 MW (First-of-a-Kind/FOAK) dan dibiayai tanpa dana APBN. Proses persetujuan tapak ini mengacu pada Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tahapan izin mulai dari tapak, konstruksi, komisioning, hingga operasi.
BAPETEN menerbitkan Keputusan Kepala Badan Nomor 00003.556.1.300725 pada 30 Juli 2025, setelah mengevaluasi permohonan yang diajukan TPI pada 21 Januari 2025. Evaluasi Tapak sendiri merupakan analisis risiko dari kondisi lokasi dan sekitarnya terhadap keselamatan instalasi nuklir.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten, Wiryono, Kamis, 7 Agustus mengatakan bahwa proses teknis rampung lebih cepat dari target. “Evaluasi teknis diselesaikan hanya dalam 126 hari kerja, lebih cepat dari target awal satu tahun,” jelasnya. (Hartatik)
Foto banner: Gambar dibuat oleh DALL-E OpenAI melalui ChatGPT (2024)