Hanya Satu dari Target 12 PLTSa Beroperasi

Foto: Lahan seluas 10 hektar sudah dipersiapkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan teknologi insinerator (alat pengubah energi pembakaran sampah menjadi uap) di TPA Jatibarang, Semarang. (Hartatik)

JAKARTA – Pemerintah menargetkan 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dapat beroperasi semua pada 2022. Dalam rilisnya Rabu (16/2), Asisten Deputi Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Ridha Yasser mengatakan, pihaknya terus mengawal koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait percepatan realisasi infrastruktur 12 PLTSa tersebut.

Menurutnya, PLTSa saat ini menjadi prioritas solusi untuk memusnahkan sampah secara cepat dalam skala yang besar.Namun target itu masih jauh dari ekspektasi, lantaran hingga kini baru PLTSa Benowo di Kota Surabaya yang telah beroperasi penuh sejak 6 Mei 2021. Kapasitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di PLTSa itu mencapai 1.000 ton yang dikonversikan menjadi 10 MegaWatt (MW) listrik.

Sedangkan PLTSa Kota Surakarta lebih unggul dibanding lainnya dari segi konstruksi, progres penyelesaian tinggal 20%. DKI Jakarta yang sebelumnya telah memiliki mitra, masih terkendala pendanaan akibat mundurnya salah satu investornya.

Selanjutnya, Kota Palembang saat ini masih dalam penyiapan teknis bersama mitra pengembang, dan Kota Tangerang yang sudah mendapat persetujuan DPRD, sedang mempersiapkan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam waktu dekat.

“Sementara ini teknologi thermal (PLTSa) adalah yang paling efisien untuk pemusnahan sampah,” kata Ridha Yasser.

Menurutnya, pemahaman seputar insentif menjadi salah satu kendala di daerah yang perlu upaya percepatan dari pemerintah. Pembagian insentif ini diatur dalam Perpres No 35/2018 tentang tata kelola pengembangan dan investasi sistem pengolahan sampah di kota-kota yang masuk dalam kategori darurat sampah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, program PLTSa sudah berjalan sesuai amanat Perpres 35/2018. Meskipun program ini menghadapi berbagai polemik terkait target pencapaian dan tantangan teknis untuk meminimalkan dampak turunan dari, pemerintah tetap akan mendorong realisasi PLTSa di Indonesia.

Usaha ini, juga disertai berbagai upaya promotif pemilahan dan pengurangan sampah melalui bank sampah dan off-taker daur ulang, sebelum sisanya masuk ke sistem PLTSa. Dengan demikian, jumlah sampah yang akhirnya membebani di TPA dapat berkurang.

Saat ini progres pembangunan PLTSa di 12 kota juga dipantau oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). KPPIP berdiri sejak 2015 dengan mandat percepatan pelaksanaan proyek Infrastruktur di Indonesia dan menjadi Center of Excellence untuk percepatan program infrastruktur. KPPIP juga menyampaikan bahwa isu umum yang dihadapi PLTSa ini adalah tipping fee (biaya layanan pengolahan sampah), yang timbul akibat besarnya volume sampah yang akan diolah di PLTSa. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles