Jakarta – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan free float. Dalam keterangan tertulis FTSE Russel pada Kamis, 19 September, Barito Renewables Energy dinilai tidak memenuhi aturan free float restriction atau restriksi batas minimal saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik.
Hal itu terkait dengan aturan Konsentrasi Pemegang Saham Tinggi dan Kebijakan serta Pedoman Penghitungan Ulang FTSE Russell. Aturan ini untuk menghindari konsentrasi tinggi pemegang saham tertentu dalam saham yang menjadi konstituen indeks FTSE.
FTSE melihat, ada empat pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang diterbitkan. Oleh karena itu, BREN pun dikeluarkan dari Indeks FTSE Russell efektif mulai Rabu, 25 September, pekan depan.
Sebelumnya, BREN direncakan masuk ke dalam indeks FTSE Global Equity Series (Large Cap), yang berlaku mulai 20 September 2024 dan efektif pada 23 September 2024.
Ini adalah kali kedua emiten besutan taipan Prajogo Pangestu tersebut batal masuk FTSE, setelah sebelumnya terjegal pada Juni lalu lantaran BREN sempat masuk Papan Pemantauan Khusus (PPK) di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menggunakan skema full call auction (FCA) yang dinilai mengurangi transparansi dan likuiditas.
Pasca kabar dikeluarkannya saham emiten energi terbarukan ini dari Indeks FTSE Russell, saham BREN pada perdagangan hari ini langsung turun tajam dan ikut membebani pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sejak pembukaan, saham BREN langsung melemah dan menyentuh batas auto reject bawah (ARB) atau turun 19,95%. Pelemahan saham BREN juga berdampak pada IHSG yang dominan bergerak di zona merah, dan mengakhiri perdagangan dengan pelemahan 2,05% ke level 7.743. (hs)