
Jakarta — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan secara paksa aktivitas lima perusahaan tambang yang terbukti memperparah risiko banjir akibat kerusakan lingkungan di kawasan hulu.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah tim pengawas KLH/BPLH menemukan keterkaitan langsung antara operasi pertambangan di wilayah elevasi tinggi dengan meningkatnya sedimentasi di Sungai Batang Kuranji. Material lumpur dan tanah hasil erosi dari area tambang terbawa aliran air hujan dan mengendap di badan sungai, sehingga mengurangi daya tampung dan memicu luapan saat curah hujan tinggi.
Adapun lima perusahaan yang disegel paksa adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi. Seluruhnya diketahui beroperasi di kawasan rawan dengan pengelolaan lingkungan yang tidak memadai.
Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap pelanggaran serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase dan pengendalian erosi, pembukaan lahan tanpa persetujuan lingkungan, hingga aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga. Dalam beberapa lokasi, jarak tambang dengan rumah penduduk tercatat kurang dari 500 meter tanpa upaya mitigasi dampak yang layak. Kondisi ini mempercepat aliran lumpur dan air larian (run-off) menuju sungai, memperparah pendangkalan dan meningkatkan potensi banjir.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan tersebut bukan sekadar respons administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap keselamatan masyarakat. Ia mengatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang konsekuensinya harus ditanggung ketika dilanggar.
Hanif memastikan proses klarifikasi dan penindakan akan dilakukan secara transparan dan berbasis bukti ilmiah, termasuk dengan melibatkan ahli independen. Menurutnya, hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan sanksi lanjutan, mulai dari kewajiban pemulihan lingkungan hingga pencabutan izin jika pelanggaran terbukti berat dan berulang. “Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah kejadian serupa terulang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” ujarnya.
KLH/BPLH juga menegaskan pengawasan di kawasan hulu akan diperketat, khususnya pada aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah. Penindakan di Sumatera Barat ini, menurut Hanif, menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi agar tidak menjadikan lingkungan sebagai korban demi mengejar keuntungan. “Ini pesan tegas bagi dunia usaha: lingkungan bukan objek yang bisa dikorbankan demi profit,” katanya.
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem. Partisipasi publik dinilai penting agar penegakan hukum lingkungan berjalan efektif dan lingkungan yang aman serta sehat dapat tetap terjaga bagi generasi mendatang. (Hartatik)
Foto banner: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi karena sebabkan banjir. 20 Desember 2025. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup.


