Setahun pembakaran sampah di Jabodetabek mengemisi 12.627 Gigagram

Jakarta – PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) bersama Yayasan Bicara Udara Anak Bangsa (Bicara Udara) merilis hasil riset emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran sampah yang tidak terkontrol di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai 12.627,34 Gigagram/tahun, atau hampir setara dengan jumlah emisi karbon akibat pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2021 yang mencapai 14.280 Gg/Tahun.

Recycling Supply Chain Specialist Waste4Change, Lathifah A Mashudi dalam paparan laporan berjudul “Riset Aktivitas Pembakaran Sampah Terbuka di Wilayah Jabodetabek”, mengatakan bahwa “kegiatan pembakaran sampah yang tidak terkontrol seperti ini diperkirakan memberikan kontribusi emisi CO2 sebesar 9,42 persen terhadap emisi gas rumah kaca nasional dari sektor pengelolaan sampah. Kegiatan ini setara dengan membakar hutan seluas 108.825 ha.”

Dalam laporan itu, Lathifah menjelaskan, para pelaku pembakaran sampah terbagi dalam tiga kategori utama yakni pelaku individu yang melakukan pembakaran sampah atas kemauan sendiri, pelaku individu yang diperintah melakukan pembakaran sampah, dan pelaku bisnis. Lebih lanjut, ia menjelaskan dampak yang dirasakan oleh 1.432 responden non-pelaku terdampak pembakaran sampah. Di antaranya gangguan kesehatan pernapasan, kulit, dan mata, serta berkurangnya visibilitas atau jarak pandang. Aktivitas bakar sampah ilegal juga berpotensi sebabkan pencemaran udara, air, dan tanah, serta kebakaran lahan dan perubahan iklim.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Aris Nurzamzami menyampaikan, bahwa dalam beberapa kajian, membakar sampah selain menghasilkan senyawa yang berbahaya bagi lingkungan juga hasilkan senyawa yang bersifat karsinogenik.

“Satu ton sampah organik menghasilkan 9 kilo partikel padat yang mengandung senyawa hidrokarbon berbahaya. Polutan udara seperti CO, SO2, O3, HC, CH4, N2O serta PM10 dan PM2,5 adalah contoh emisi yang timbul dari aktivitas pembakaran sampah. Ini berbahaya dan beracun, serta bisa menimbulkan penyakit berupa kanker hingga gangguan pertumbuhan fisik dan sistem saraf bagi yang baik sengaja atau tidak menghirup asap pembakaran,” jelas dr. Aris.

Sementara itu, Teknis Ahli Pengawasan dan Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ria Triany mengatakan, aktivitas pembakaran sampah ini melanggar peraturan pemerintah. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Perda) No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sudah secara jelas menetapkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp 500,000 bagi siapapun yang mengelola sampah dengan tidak tepat, salah satunya yaitu membakar sampah,” ujar Ria. (Hartatik)

Foto banner: DeawSS/shutterstock.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles