Jakarta – Pemerintah mengakui bahwa seluruh target penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang dicanangkan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) tidak tercapai.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa, 9 Juli mengatakan bahwa pemerintah kini merasa perlu untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
“Ini mengingat latar belakang tadi telah disampaikan tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi serta sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP-KEN yang terutama dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cukup signifikan baik nasional maupun global,” ujar Arifin.
Dalam asumsi makro ekonomi, target pertumbuhan nasional untuk periode 2019-2023 diproyeksikan sebesar 7-8 persen. Namun, realisasi rata-rata pertumbuhan hanya sekitar 5 persen pada periode 2015-2018, dengan anomali akibat krisis ekonomi global dan pandemi Covid-19 yang menyebabkan pertumbuhan negatif mencapai minus 2 persen pada tahun 2020.
“Sejalan dengan tahap tersebut capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi pada PP-KEN selama 2015 dan 2023 juga mengalami gap yaitu sekitar 3 persen sampai 4 persen per tahun,” tambah Arifin.
Yang paling memprihatinkan adalah realisasi pemanfaatan EBT yang sangat jauh dari target. “Khusus di 2023, realisasi capaian bauran EBT tercatat sebesar 13,1 persen dari target sebesar 17,87 persen,” jelas Arifin.
Jika melihat target penggunaan EBT yang dicanangkan mencapai 23 persen pada tahun 2025, maka sudah bisa dipastikan target dalam KEN gagal total, karena hingga akhir tahun ini saja realisasinya baru mencapai sedikit lebih dari 50 persen dari target dan masih harus mengejar dalam kurun waktu dua tahun.
Dengan kondisi ini, pemerintah menekankan pentingnya evaluasi dan revisi terhadap regulasi yang ada untuk menyesuaikan dengan situasi terkini dan memastikan target energi terbarukan bisa tercapai di masa depan. (Hartatik)