Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, yang mulai diberlakukan sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu mengatakan perpres yang baru akan mengatur harga panas bumi khusus di Pulau Jawa.
Perpres 112/2022 ini juga akan akan memensiunkan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Namun pengembangan PLTU baru masih diperbolehkan asalkan terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengembangan PLTU baru juga masih diperbolehkan dan “beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050”, jika berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU itu beroperasi, dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.
PLN yang mendapat penugasan mempensiunkan PLTU, dalam perpres tersebut diminta melakukan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PLTU yang dikembangkan oleh Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan dan permintaan listrik.
Harga pembelian listrik dari pembangkit tenaga uap panas bumi (PLTP) ditetapkan berdasarkan harga patokan tertinggi yang bergantung pada kapasitas dan lama pengoperasian. (Hartatik)