Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan air tanah untuk pemakaian rumah tangga. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan penggunaan air tanah dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada sumber daya air tanah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah ini mengatur perlunya izin bagi rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan. Sementara, rumah tangga yang menggunakan air tanah kurang dari 100 meter kubik per bulan tidak perlu mengurus izin.
Muhammad Wafid, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak mengkhawatirkan sebagian besar rumah tangga di Indonesia.
“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ungkapnya, dalam keterangan resmi, Senin, 6 November.
Dia menjelaskan bahwa jumlah 100 meter kubik atau setara dengan 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar. Jumlah ini setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon dengan volume 20 liter. Wafid juga mengingatkan bahwa pengaturan penggunaan air tanah dengan kapasitas besar bukanlah kebijakan baru.
“Aturan terkait penggunaan air tanah dengan debit besar telah ada sejak dulu, salah satunya diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air yang berlaku pada tahun 2004,” imbuhnya.
Kebijakan ini diimplementasikan untuk mengatasi masalah eksploitasi berlebihan pada air tanah yang dapat mengakibatkan penurunan cadangan air tanah dan dampak lainnya, seperti penurunan permukaan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut.
Beberapa wilayah di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Jawa, telah mengalami kerusakan serius akibat penurunan air tanah. Untuk memperbaiki situasi tersebut, upaya konservasi dan manajemen sumber daya air tanah yang berkelanjutan menjadi sangat penting.
Hal ini mencakup mengurangi eksploitasi yang berlebihan, serta mencari alternatif sumber air bersih lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (Hartatik)