Penanganan dampak perubahan iklim perlu pendekatan yurisdiksi

Jakarta – Pendekatan berbasis yurisdiksi (Jurisdiction Approach/JA) perlu diadopsi demi memajukan agenda perubahan iklim di Indonesia, menurut para pengamat Senin (3/10). Regional Director Tropical Forest Alliance (TFA) Southeast Asia Rizal Algamar menyampaikan, perlu pendekatan yurisdiksi untuk menangani perubahan iklim tersebut.

“Pendekatan yurisdiksi merupakan tonggak yang penting untuk mentransformasi dalam pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs),” ujar Rizal dalam keterangan tertulis.

Pendekatan yurisdiksi (JA), adalah inisiatif perencanaan lanskap terpadu, di mana lanskap ditentukan oleh batas-batas yang relevan dengan kebijakan. JA menyelaraskan yurisdiksi politik sub-nasional atau nasional untuk memfasilitasi kepemimpinan pemerintah dalam memajukan pembangunan ekonomi hijau.

Masalah perubahan iklim global kian membawa implikasi buruk bagi keberlangsungan hidup manusia, mulai dari masalah peningkatan suhu bumi, kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, hingga penurunan ekonomi. Berbagai upaya pun dilakukan oleh para pemangku kepentingan berbagai negara dalam upaya memerangi perubahan iklim, salah satunya dengan inisiasi komitmen Decade of Delivery for Net-Zero Actions pada COP 26.

Dalam rangka memperingati New York Climate Week, Jurisdictional Collective Action Stories menggelar diskusi virtual tentang penanganan perubahan iklim global melalui pendekatan yurisdiksi.

Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula perwakilan Kabupaten Siak, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki fokus pada agenda ramah iklim dan pembangunan berkelanjutan. Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Muhammad Yunus memaparkan, demi mendukung terwujudnya wilayahnya sebagai kabupaten lestari, pemkabnya telah menetapkan payung hukum Perda Nomor 4/2022, yang mengatur seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Siak agar mendukung terwujudnya Siak Hijau.

Pemerintah setempat juga telah melakukan berbagai upaya inovatif untuk mendukung keberlanjutan dari Siak Hijau.

“Bekerjasama dengan para mitra dan dengan difasilitasi oleh Tim Koordinasi Siak Kabupaten Hijau (TKSKH), pada 20 Juli 2022, Kabupaten Siak secara resmi memperkenalkan pitchbook Investment Based Jurisdiction Outlook yang berisi informasi potensi investasi hijau di Kabupaten Siak”, terang Wan.

Sebagai perwakilan dari sektor swasta, Musim Mas Group sebagai salah satu pelaku bisnis dan produsen kelapa sawit terintegrasi di Indonesia turut membagikan praktik keberlanjutan yang melibatkan pendekatan yurisdiksi.

General Manager Program and Project Musim Mas Group, Rob Nicholls menerangkan, pendekatan yurisdiksi digunakan karena adanya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun organisasi yang dapat memberikan dampak dan perubahan yang kuat. Saat ini Musim Mas telah terlibat dalam berbagai proyek landscape dan yurisdiksi di Aceh, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat.

Senada dengan pandangan Musim Mas, President Director dari Daemeter Consulting Aisyah Silieuw menjelaskan saat ini tengah berlangsung program landscape berbasis yurisdiksi untuk Kabupaten Siak dan Pelalawan yang diinisiasi oleh berbagai pihak swasta, termasuk Musim Mas.

“Program ini bertujuan untuk menangani permasalahan overlapping supply base, melindungi ekosistem, memberdayakan petani kelapa sawit, dan meningkatkan mata pencaharian, memastikan sasaran produksi kelapa sawit yang berkelanjutan di kedua kabupaten tersebut,” tambahnya. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles