Pemerintah tetapkan tarif pengisian listrik pada SPKLU paling tinggi Rp 57.000

Salah satu driver ojek online mengisi baterai motor listrik di charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina di Denpasar, Bali. (Hartatik)

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang baru. Tarif pengisian listrik untuk SPKLU fast charging paling tinggi Rp25.000, sedangkan untuk ultrafast charging paling tinggi Rp57.000.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

“Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging,” kata Jisman dalam keterangan resmi. Dikatakannya, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Lebih lanjut Jisman menmbahkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU fast charging dan 47 unit SPKLU ultrafast charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU fast dan ultrafast charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” ujar Jisman.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomorn 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU fast charging atau ultrafast charging.

Teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), teknologi pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging). Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Saat ini Pemerintah juga sedang melaksanakan Program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (ENTREV), yaitu program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan United Nations Development Programme dalam rangka meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles