Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi legalitas injeksi emisi karbon (CO2) dari luar negeri ke reservoir yang ada di tanah air, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Regulasi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut perdagangan emisi karbon antarnegara yang akan diimplementasikan di Indonesia.
Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji mengatakan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) tengah membahas status CO2 nantinya tidak akan dianggap sebagai limbah, agar dapat diimpor dan selanjutnya diinjeksikan ke dalam reservoir. “CO2 jangan dianggap sebagai sampah. Kita nggak akan menghasilkan B3, kita mengusulkan itu CO2 sebagai komoditas,” imbuhnya.
Tutuka mengatakan optimistis beleid yang nantinya berupa peraturan presiden (Perpres) tersebut dapat selesai tahun ini. Saat ini, lanjutnya, Perpres sebagai dasar hukum pelaksanaan Carbon Capture Storage dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) lintas negara segera masuk tahap harmonisasi antar kementerian/laembaga.
Berbagai studi memang menyebutkan potensi reservoir Indonesia untuk mendukung implementasi CCS/CCUS sangat besar. Berdasarkan studi yang telah dilakukan Lemigas Kementerian ESDM dan studi lainnya, Indonesia memiliki potensi storage sekitar 2 Giga Ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar pada beberapa area dan sekitar 10 Giga Ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatera Basin. Hasil kajian lain yang dilakukan oleh ExxonMobil memperkirakan potensi storage jauh lebih besar yaitu sekitar 80 Giga Ton CO2 pada saline aquifer, sementara dari hasil kajian Rystad Energy memperkirakan lebih dari 400 Giga Ton CO2 pada reservoir migas dan saline aquifer Indonesia.
Indonesia sendiri sudah memiliki 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream sebelum tahun 2030, dimana total potensi injeksi CO2 antara tahun 2030 hingga 2035 berkisar 25 hingga 68 juta ton. Pemerintah bahkan merencanakan pengembangan peraturan serta kajian pemetaan penyimpanan CO2 di luar wilayah kerja migas. (Hartatik)