Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagai upaya mempercepat transisi energi dan mengatasi ketidakmampuan mencapai target pemanfaatan energi yang telah dicanangkan. Revisi ini juga mencakup beberapa aturan baru yang disesuaikan dengan perkembangan situasi transisi energi saat ini.
Dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Juli, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam usulan terbaru PP ini adalah penguatan pendanaan untuk dekarbonisasi energi.
“Penguatan pendanaan yang sebelumnya hanya untuk ketahanan energi melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), namun dalam pembaruan KEN, pendanaan digunakan untuk dekarbonisasi sektor energi dan ketahanan energi yang dapat bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain baik nasional maupun internasional,” jelas Arifin.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk memfasilitasi diversifikasi energi dan pengembangan energi baru terbarukan. Langkah ini dimaksudkan agar BUMN lebih terlibat aktif dalam berbagai program transisi energi.
“Sementara pembaruan KEN selain insentif fiskal dan non-fiskal juga terdapat disinsentif dan pembiayaan untuk BUMN dan badan usaha serta kompensasi untuk BUMN dalam pelaksanaan program transisi energi dan ketahanan energi,” tambahnya.
Revisi PP ini juga mencakup peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak hanya terbatas pada industri energi nasional, tetapi juga meliputi teknologi, rancangan bangunan, bahan material, dan komponen-komponen lainnya.
“Tenaga kerja dan sumber pendanaan serta peningkatan nilai tambah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menyebutkan adanya pengaturan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan energi. Ini termasuk pendanaan dekarbonisasi energi, ketahanan energi, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam pelaksanaan transisi energi.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Pemerintah juga berharap BUMN dan badan usaha lainnya dapat berkontribusi secara aktif dalam mendukung kebijakan ini. (Hartatik)