Pemerintah siap evaluasi ulang kebijakan energi setelah MK tolak pemisahan usaha listrik

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen mengevaluasi ulang kebijakan energi, termasuk penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), demikian pernyataan Kementerian ESDM, Senin, 9 Desember. Dalam hal ini, DPR RI akan terlibat aktif sebagai bagian dari amanat yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kami segera berkoordinasi dengan DPR untuk memastikan RUKN sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional, seperti yang disyaratkan putusan MK,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, dalam keterangannya.

Pada 29 November lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak praktik pemisahan aktivitas usaha listrik atau unbundling, dengan menetapkan keputusan yang berdampak besar pada pengelolaan tenaga listrik di Indonesia. Keputusan ini dituangkan dalam putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan aktivitas pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan listrik dilakukan secara terintegrasi, sesuai prinsip pengelolaan energi yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan kekuatan hukum frasa “dapat” pada Pasal 10 ayat (2) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keputusan ini menjadi rujukan baru tata kelola listrik yang dinilai lebih berpihak pada efisiensi dan kepentingan masyarakat luas.

“Dengan putusan ini, tata kelola listrik kembali ke prinsip integrasi, memastikan seluruh aktivitas kelistrikan tidak terfragmentasi demi efisiensi dan pemerataan akses listrik,” ungkap Jisman.

Pemerintah juga mengkaji ulang regulasi terkait penyediaan tenaga listrik agar kebijakan mendatang tetap memberikan kepastian hukum kepada investor tanpa melanggar prinsip integrasi usaha kelistrikan. “Kami ingin kebijakan baru ini tidak hanya memenuhi amanat MK, tetapi juga menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan sektor hilirisasi industri yang menjadi prioritas nasional,” tambahnya.

Jisman menjelaskan bahwa pemerintah akan melibatkan para pakar hukum dan pelaku usaha dalam menyusun kebijakan transisi yang adil, terutama terkait dampaknya kepada pelaku usaha swasta yang telah berinvestasi di sektor kelistrikan dengan pendekatan terpisah. “Kami akan merumuskan langkah transisi yang komprehensif, agar perubahan ini tidak mengganggu operasional bisnis penyediaan tenaga listrik yang sudah berjalan, namun tetap sejalan dengan keputusan MK,” tegas Jisman.

Dikatakannya, bahwa tenaga listrik adalah cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harus tetap berada di bawah kendali negara. Pemerintah memastikan tidak hanya menjaga kedaulatan energi, tetapi juga menjamin akses listrik yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Kami menghargai setiap masukan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Semua pandangan akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil langkah strategis ke depan,” pungkasnya. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles