Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri di Indonesia. Keputusan ini memungkinkan sebanyak 253 industri menikmati harga gas bumi dengan tarif khusus yang telah disesuaikan berdasarkan pemanfaatannya.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Maret, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Harga gas bumi khusus ini dibedakan berdasarkan penggunaannya, yaitu USD 7 per MMBTU untuk bahan bakar dan USD 6,5 per MMBTU untuk bahan baku,” ujar Bahlil.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang menjadi revisi dari aturan sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, industri yang sebelumnya membayar harga gas dalam kisaran USD 6,75 – 7,75 per MMBTU kini mendapatkan tarif lebih kompetitif. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang bertujuan mempercepat pertumbuhan sektor manufaktur dan industri berbasis gas bumi.
Dampak positif bagi industri dan perekonomian
Bahlil menegaskan bahwa keberlanjutan HGBT akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, termasuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjaga harga produk tetap terjangkau bagi masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini dapat memperkuat industri nasional agar semakin kompetitif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Tidak hanya bagi industri, kebijakan ini juga berdampak pada sektor ketenagalistrikan. Pemerintah memastikan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi yang lebih kompetitif sehingga dapat menjaga stabilitas tarif listrik bagi masyarakat dan mengurangi beban subsidi energi. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mengatur harga gas bumi bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sejumlah industri yang sebelumnya termasuk dalam daftar penerima manfaat HGBT kini tidak lagi tercantum dalam aturan terbaru. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti harga gas di plant gate yang sudah lebih rendah dari batas tarif HGBT, serta kondisi di mana pengguna gas bumi tertentu sudah tidak lagi beroperasi atau tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.
Efisiensi anggaran dan penguatan investasi
Sejak diterapkan pada 2020, kebijakan HGBT telah terbukti memberikan manfaat signifikan bagi efisiensi anggaran negara. Dalam sektor ketenagalistrikan, implementasi HGBT berhasil menghemat biaya pokok penyediaan (BPP) listrik hingga triliunan rupiah. Puncaknya terjadi pada tahun 2022, di mana penghematan mencapai Rp 16,06 triliun. Subsidi listrik juga berhasil ditekan dengan penghematan tertinggi mencapai Rp 4,10 triliun pada tahun yang sama, sementara kompensasi listrik berkurang sebesar Rp 13,09 triliun.
Pada sektor industri, dampak ekonomi yang dihasilkan dari HGBT juga sangat besar. Data menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga 2023, kebijakan ini telah menghasilkan manfaat ekonomi senilai Rp 247,26 triliun. Di antaranya, peningkatan ekspor sebesar Rp 127,84 triliun, tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 23,30 triliun, serta pertumbuhan investasi hingga Rp 91,17 triliun. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan HGBT turut berperan dalam meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu efisiensi anggaran pemerintah dengan mengurangi subsidi pupuk sebesar Rp 4,94 triliun. Dengan demikian, HGBT tidak hanya berdampak pada industri pengguna gas bumi, tetapi juga berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dan penguatan sektor industri nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan HGBT akan terus dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar kebijakan ini tetap optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” pungkas Bahlil. (Hartatik)
Foto banner: Gambar dibuat menggunakan OpenAI DALL·E via ChatGPT (2024)