Pemerintah kaji bea keluar batu bara maksimal 8%, skema tarif dibuat berjenjang

Jakarta – Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menarik penerimaan dari sektor batu bara. Rancangan aturan yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan ini termasuk instrumen pengenaan bea keluar (BK) dengan tarif berjenjang yang saat ini berada di kisaran maksimal 8 persen.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, bahwa aspek hukum rancangan ini sedang dirapihkan sebelum ditetapkan. “Tarifnya sudah dikaji, cuma masih diundang-undangin antara 5 persen, 7 persen, 8 persen. Ada beberapa level,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi, baru-baru ini.

Meski demikian, Purbaya belum merinci apakah skema tarif berjenjang tersebut akan dikaitkan langsung dengan pergerakan harga batu bara di pasar global. Ia hanya memastikan pemerintah memilih pendekatan bertingkat agar beban tidak disamaratakan.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan keinginannya agar kebijakan bea keluar ini dapat berlaku surut. Dengan skema tersebut, pungutan tetap bisa dikenakan sejak awal 2026 meskipun aturan resminya terbit setelah Januari.

Purbaya juga menanggapi potensi keberatan dari pelaku usaha tambang batu bara. Menurutnya, ruang fiskal negara perlu dijaga, terlebih sektor batu bara selama ini telah menikmati berbagai insentif perpajakan dengan nilai yang besar.

“Kenapa saya mesti sepakat dengan pengusaha? Dia kan sudah ambil PPN saya Rp25 triliun. Saya sudah rugi. Dia enggak sepakat sama saya, masa saya diam-diam saja,” tegasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan koordinasi lintas kementerian tetap dilakukan sebelum kebijakan ini ditetapkan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut kepastian tarif bersama Kementerian Keuangan.

Bahlil menegaskan, bea keluar batu bara tidak akan diterapkan secara kaku. Pemerintah berencana mengaitkan pungutan tersebut dengan kondisi harga batu bara agar tidak memberatkan industri ketika harga sedang turun.

“Yang pasti, bea keluar itu dikenakan kalau harga batu bara di level tertentu. Kalau harga lagi jatuh, ya tidak dikenakan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers kinerja sektor ESDM, Kamis, 8 Januari lalu.

Sementara itu, dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta agar pemerintah mempertimbangkan kondisi riil industri sebelum menetapkan kebijakan final. Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, pengusaha masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah dan berharap skema yang diterapkan bersifat proporsional.

“Kami menunggu kepastian resmi dan tidak ingin berspekulasi. Namun kami berharap skema yang ditetapkan nantinya proporsional dan mempertimbangkan kondisi harga yang trennya kini relatif rendah serta biaya operasional yang masih relatif tinggi,” kata Gita

Gita menjelaskan, APBI memahami rencana penerapan bea keluar sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga penerimaan negara, terutama di tengah kebutuhan fiskal yang cukup besar. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan tekanan yang sedang dihadapi industri batu bara. (Hartatik)

Foto banner: Mikhail Nilov/Pexels.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles