Pemerintah diminta atur ketat harga energi terbarukan

Jakarta – Masa transisi energi bisa menjadi faktor pemicu energi terbarukan menjadi lebih mahal dibanding batubara. Karena itu pemerintah diminta membuat aturan ketat dalam transisi energy terbarukan.

Demikian disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/7). Kekhawatiran tersebut disampaikan KPK lantaran harga energi bisa meroket jika tidak diatur ketat.

“KPK mendorong adanya penentuan kebijakan harga maupun proses bisnis (energi terbarukan), di mana itu sangat ditentukan oleh sebuah regulasi,” beber Pahala.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga mendorong agar adanya kerja sama pembuatan aturan terkait energi terbarukan antarnegara. Kebijakan itu wajib ada agar tidak adanya pihak yang mengambil keuntungan berlebihan.

“KPK juga sudah membahas soal aturan ketat energi terbarukan dalam Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20. Isu itu dinilai perlu dibahas agar tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Menurutnya, pemangku kepentingan juga wajib menentukan harga secara serius. Pasalnya, penentuan harga dalam sebuah aturan bisa berlaku untuk puluhan tahun.

KPK meminta seluruh penegak hukum untuk memasang mata dalam sektor energi terbarukan. Derita rakyat diyakini bakal sangat terasa jika sektor energi terbarukan menjadi ladang korupsi.

“Pada forum G20 banyak negara kondisinya berbeda. Di Indonesia biayanya akan mahal dan itu tidak boleh sampai dikorupsi,” kata Pahala.

Sementara itu, proses pembentukan undang-undang energi baru dan energi terbarukan masih bergulir.

Draft RUU ini memuat beberapa pokok, salah satunya soal harga energi baru dan energi terbarukan.

Pasal 54 RUU usulan DPR ini mengatur bahwa harga energi terbarukan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha, dan penetapan pemerintah pusat berupa harga patokan tertinggi dengan tetap mempertimbangkan nilai keekonomian berkeadilan dan tingkat pengembalian yang wajar bagi badan usaha penyedia energi dan badan usaha milik swasta dan/atau perusahaan listrik milik negara sebagai pembeli.

Dalam hal penetapan harga pembelian energi terbarukan tersebut jika menemui kegagalan, RUU menetapkan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan penugasan pemerintah pusat dengan harga yang ditetapkan melalui negosiasi para pihak. Acuannya ialah harga keekonomian yang spesifik pada lokasi dan kapasitas yang akan dikembangkan

Kemudian, jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan dalam rangka penugasan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat disebut akan menjamin kesiapan anggaran untuk melaksanakan kewajiban pemberian kompensasi dalam bentuk pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara, termasuk kompensasi atas margin yang wajar sesuai dengan penugasan. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles