Pemerintah bentuk majelis tenaga nuklir dalam daftar inventarisasi RUU EBT

Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBT) Inisiatif DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Komisi VII, November lalu. Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal baru.

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja (Panja) nanti,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis. Penyerahan DIM secara resmi bakal disusul saat pembahasan panja pada akhir tahun ini.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan bahwa pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin. Di antaranya pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan. Namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut.

Selain itu, pemerintah tidak sepakat untuk definisi energi baru dan sumber energi baru yang diajukan parlemen seperti batubara tergaskan (coal gasification), gas metana batubara (coalbed methane) hingga hidrogen.

“Untuk definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional tentang emisi rendah karbon,” jelas Arifin.

Meski begitu, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN yaitu terkait dengan pengkajian kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan rekomendasi kebijakan. Kemudian, pemerintah mengusulkan adanya perizinan usaha EBT termasuk nuklir yang berbasis resiko sebagai legalitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBT.

“Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, peningkatan investasi, peningkatan tenaga kerja dalam negeri, percepatan EBT dan sebagai payung hukum dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pengusahaan EBT,” pungkasnya.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. (Hartatik)

Foto banner: Menara pendingin pembangkit tenaga nuklir di Dukovany, Cekoslowakia (Jarous/shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles