Menteri Kehutanan: Perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan segera dimulai

Jakarta-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pada hari Kamis, 13 Maret bahwa perdagangan karbon dari sektor kehutanan akan segera dimulai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memitigasi perubahan iklim dan mempercepat ekonomi hijau.

Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pasti kapan perdagangan karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan akan dimulai. Banyak investor dan pelaku bisnis internasional masih menunggu proyek-proyek kehutanan diperdagangkan di pasar karbon Indonesia.

Menteri mengatakan bahwa program ini akan membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku bisnis.

Ia mengatakan bahwa pada tahap awal, kantor berita negara Antara melaporkan bahwa perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh pihak swasta (Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH) dan Perhutanan Sosial, dengan potensi penyerapan karbon yang berbeda.

Ia mengatakan PBPH berpotensi menyerap 20-58 ton CO2 per hektar dengan harga 5-10 dolar AS/ton CO2, sementara Perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2 per hektar dengan harga 30 euro/ton CO2.

Potensi perdagangan karbon di sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2 di tahun 2025, dengan nilai transaksi berkisar antara Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun.

Dia mengatakan perdagangan karbon dari sektor kehutanan berpotensi menghasilkan dana sebesar Rp 97,9 triliun hingga Rp 258,7 triliun per tahun hingga 2034, dengan kontribusi pajak sekitar Rp 23 triliun hingga Rp 60 triliun dan PNBP Rp 9,7 triliun hingga Rp 25,8 triliun per tahun.

Selain itu, program ini diharapkan dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon.

Menteri Kehutanan menekankan bahwa perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, namun juga berperan dalam percepatan reboisasi melalui konservasi dan strategi Aforestasi, Reforestasi, dan Revegetasi (ARR).

Kementerian Lingkungan Hidup, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia telah meluncurkan perdagangan karbon internasional pada tanggal 20 Januari 2025. Perdagangan karbon diperdagangkan melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon, sebuah unit dari Bursa Efek Indonesia.

Peluncuran perdagangan karbon internasional dianggap sebagai tonggak sejarah bagi pasar karbon Indonesia. Hal ini memungkinkan pembeli internasional untuk membeli unit karbon yang bersumber dari Indonesia.

Sayangnya, meskipun Indonesia memiliki sumber daya yang melimpah, tidak ada unit karbon yang berasal dari sektor kehutanan yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Peneliti Center for International Forestry Research, World Agroforestry (CIFOR_ICRAF), Herry Purnomo, mengatakan bahwa ketiadaan satuan karbon yang diperdagangkan di bursa karbon menunjukkan kerumitan dalam menghitung cadangan karbon dari sektor ini. Masalah lainnya adalah karena tidak adanya regulasi yang jelas. (Roffie Kurniawan)

Foto banner: Lahan gambut yang terdegradasi di Sumatra (Taufan Kharis/shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles