Menjaga lingkungan dengan menghormati hak masyarakat adat

oleh: Rifqi Mikala

Keberadaan masyarakat adat dengan kearifan lokal mereka dapat menjadi contoh bagi masyarakat modern dalam hal memperhitungkan lingkungan dan kesetaraan sebagai komponen penting pembangunan jangka panjang. Banyak negara di dunia mulai mengimplementasi perlindungan hak masyarakat adat melalui pendekatan antar pihak atau multilateral dengan tujuan menghasilkan kesepakatan internasional yang lebih memperhatikan hak masyarakat adat.

Badan dunia, khususnya United Nations Development Programme (UNDP), badan PBB untuk pembangunan global, telah berperan aktif semenjak tahun 1974 untuk memfasilitasi gerakan dan melindungi kepentingan masyarakat adat melalui berbagai kebijakan dan sarana prasarana berorganisasi.

Walau selalu ada harapan bahwa berbagai negara di dunia dapat melaksanakan konsep kebijakan multilateral bagi perlindungan hak masyarakat adat, namun melihat perkembangan saat ini, perlindungan hak masyarakat adat di seluruh dunia masih sebatas peraturan dengan sanksi yang lunak atau dengan mudah diperlunak. Inilah tantangan besarnya.

Dalam proses diplomasi hak masyarakat adat diperlukan peraturan perundangan internasional yang lebih mengikat. Terutama di negara-negara berkembang yang perekonomiannya masih bergantung pada negara-negara maju, pengakuan hak masyarakat adat masih sulit diperoleh. Ketidakseimbangan politik dan tumpang tindih kebijakan maupun kepentingan di banyak negara berkembang terjadi karena dorongan permintaan negara maju akan pasokan sumber daya alam yang banyak dimiliki negara-negara berkembang. Keuntungan ekonomi yang diperoleh sangat tidak sebanding dengan kerusakan alam yang diakibatkan.

Pentingnya advokasi masyarakat adat

Ketergantungan masyarakat adat pada alam dan kearifannya berpotensi untuk menjadi panutan bagi pembangunan berkelanjutan. Banyak penelitian mengungkapkan bahwa pengetahuan masyarakat adat dapat membatasi perubahan ekosistem yang seringkali hancur akibat eksploitasi sumber daya alam.

Sayangnya sebagian besar wilayah adat telah diambil alih dan dirusak oleh kepentingan bisnis dan politik. Kurangnya pengetahuan diplomasi politik masyarakat adat membuat mereka sangat dirugikan. Walau sudah ada upaya menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah, namun seringkali belum dilakukan melalui jalur diplomasi yang strategis.

Agar jalur politik dapat berjalan efektif, dibutuhkan pengetahuan, pelatihan, pendidikan maupun perwakilan advokasi yang lebih berpihak kepada masyarakat adat. Untungnya, saat ini semakin banyak orang-orang yang berlatar belakang masyarakat adat yang menjadi terlibat dalam berbagai organisasi PBB. Dengan demikian, strategi perjuangan mereka menjadi lebih organik.

Organ advokasi dibangun PBB

Dalam upaya advokasi dan perlindungan masyarakat adat, dua organ terpenting yang didiskusikan dan disahkan oleh PBB adalah Mekanisme Pakar untuk hak-hak masyarakat adat (Expert mechanism on the rights of Indigenous People- EMRIP), dan untuk menegosiasikan kepentingan masyarakat adat di dalam negara dibentuk Special Rapporteur on the Rights of Indigenous people.

EMRIP memfasilitasi dialog multi pihak, melibatkan pihak yang memiliki keahlian memberi nasihat hukum serta perwakilan diplomatik bagi masyarakat adat. Kepentingan ruang lingkup politik suatu negara dimasukkan ke dalam negosiasi yang berkaitan dengan kepentingan hidup masyarakat adat dan kepentingan negara.

Special Rapporteur on the Rights of Indigenous people merupakan salah satu badan hak asasi manusia PBB yang mempromosikan hak masyarakat adat. Melalui organ ini, dikerahkan ahli hukum yang mandiri dan berdedikasi bagi kepentingan masyarakat adat.

Tenaga ahli hukum memperoleh mandat atau instruksi dari pemerintah negara untuk menganalisa dan mengevaluasi hal-hal yang menjadi aspirasi dan kepentingan hidup masyarakat adat. Selanjutnya tenaga ahli akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan merumuskan solusi bagi para pihak.

Memberdayakan masyarakat adat Indonesia

Indonesia tidak luput dari tantangan pemberdayaan masyarakat adat. Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi masyarakat adat terbanyak di dunia, berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), diperkirakan bahwa komunitas masyarakat adat Indonesia berjumlah 2.371 komunitas masyarakat adat dengan total populasi sekitar 70 juta penduduk.

Pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil terus mengembangkan kebijakan untuk melindungi masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 (MK 35) tentang hutan adat telah memandatkan bahwa kawasan hutan tempat masyarakat adat bernaung dan berkegiatan bukanlah lagi hutan negara, melainkan menjadi bagian ulayat atau tanah milik masyarakat adat tersebut.

Tantangan kebijakan

Sayangnya, walaupun telah disahkan, namun implementasi MK 35 2012 tidak semudah membalik tangan. Begitu banyak aspek politik yang harus diikatkan pada putusan tersebut. Perlu upaya besar untuk menyelaraskan MK 35 dengan peraturan kebijakan lainnya.

Perlindungan masyarakat adat memerlukan kekuatan undang-undang. Rancangan UU tentang masyarakat adat telah didiskusikan semenjak 2009 dan masuk program legislasi nasional (prolegnas) semenjak 2017, namun hingga saat ini masih belum diundangkan. Padahal 70 juta jiwa masyarakat adat Indonesia yang hidup di pinggiran hutan bergantung pada keberlanjutan alam dan budaya lokal, termasuk keberlanjutan hutan alam yang sangat luas di Indonesia sebagai aset pembangunan Indonesia dan konstruksi mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim dunia.

Keterlibatan masyarakat adat di PBB sangatlah diperlukan agar tercipta interaksi berjaringan antara masyarakat umum dan masyarakat adat. Intensitas partisipasi dari pihak masyarakat adat sangat berpengaruh terhadap berjalannya peraturan pemerintah yang jelas.

Selayaknya Pemerintah Republik Indonesia memiliki badan khusus yang berdedikasi penuh untuk mempromosikan kepentingan masyarakat adat. Untuk menunjang berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah, perlu diciptakan organ berisikan tenaga ahli hukum yang berpihak terhadap masyarakat adat, khususnya merumuskan aspirasi dan solusi bersama.

Selanjutnya, diperlukannya suatu perwakilan masyarakat adat untuk mempelajari mengenai advokasi di Indonesia yang didanai oleh pemerintah. Sangat penting agar masyarakat adat juga mengetahui secara betul bagaimana kehidupan mereka dilihat dari segi hukum yang berlaku di negara tempat mereka bernaung. Program paralegal yang dilakukan berbagai Lembaga bantuan hukum adalah sangat penting.

Menjadi suatu kepentingan utama bagi negara untuk menaruh keadilan kepada masyarakat adat. Karena bagaimanapun masyarakat adat adalah unsur integral bagi pembangunan berkelanjutan.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles