KLH segel lokasi tambang di Sumbar, panggil 8 korporasi besar Sumut terkait kerusakan lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ambil tindakan tegas dengan memanggil 8 Korporasi Besar Sumatera Utara. 11 Desember 2025. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat dan memanggil delapan korporasi besar yang beroperasi di Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran pers Sabtu, 20 Desember, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut difokuskan pada perusahaan-perusahaan beraktivitas di wilayah hulu dan kawasan strategis daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru dan sekitarnya, yang terdampak paling parah oleh banjir bandang dan longsor.

Delapan perusahaan yang dipanggil KLH/BPLH antara lain PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Batang Toru Estate, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), PT Sago Nauli Plantation, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, serta PT Dairi Prima Mineral.

Hanif menjelaskan bahwa seluruh perusahaan tersebut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan resmi terkait kepatuhan izin lingkungan, pengelolaan kawasan hutan dan DAS, hingga dugaan kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi ekstrem di Sumatera Utara.

Ia menegaskan bahwa KLH/BPLH menggunakan pendekatan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence) agar penanganan kasus tidak bersifat reaktif, melainkan benar-benar menelusuri keterkaitan antara perubahan bentang alam akibat aktivitas industri dengan dampak banjir dan longsor yang terjadi. “Dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” kata Hanif.

Menurutnya, analisis tersebut mencakup perubahan tutupan hutan, degradasi daerah resapan air, aktivitas tambang dan perkebunan di hulu DAS, hingga akumulasi dampaknya terhadap daya tampung sungai saat hujan ekstrem. Hasil kajian akan menjadi dasar penentuan kewajiban pemulihan lingkungan serta sanksi administratif, perdata, maupun pidana jika ditemukan pelanggaran.

Selain pemeriksaan di Sumatera Utara, KLH/BPLH juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi pertambangan di Sumatera Barat yang diduga beroperasi tanpa pengelolaan lingkungan memadai dan memperparah dampak banjir. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas usaha sambil menunggu hasil evaluasi teknis dan lingkungan.

Hanif menegaskan bahwa meskipun sebagian izin usaha diterbitkan sebelum perubahan regulasi lingkungan dan kehutanan, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjaga fungsi ekologis kawasan serta melindungi keselamatan masyarakat sekitar.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan secara adil dan menyeluruh, tanpa membedakan skala usaha maupun kepemilikan modal. Pemerintah, kata Hanif, tidak ingin pembangunan ekonomi terus dibayar mahal dengan korban jiwa, kerusakan ekosistem, dan krisis sosial di wilayah terdampak.

KLH/BPLH menilai penguatan pengawasan dan akuntabilitas korporasi merupakan kunci untuk memutus siklus bencana ekologis yang terus berulang di Sumatera. “Ini adalah pesan keras bagi korporasi: lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” kata Hanif. (Hartatik)

Foto banner: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 11 Desember 2025. Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles