Kemenkeu: Subsidi dan kompensasi energi 2024 tembus Rp386,9 triliun

Jakarta – Anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 mencapai angka Rp386,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers tentang APBN 2024, Senin, 6 Januari, menekankan pentingnya subsidi ini dalam menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat luas.

“Anggaran ini adalah bentuk komitmen negara untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan energi sehari-hari,” ujar Suahasil.

Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram (kg), dan minyak tanah. Suahasil menjelaskan bahwa subsidi untuk solar saja mencapai Rp89,7 triliun, mendukung lebih dari empat juta kendaraan di seluruh Indonesia.

“Setiap liter solar yang dibeli masyarakat, pemerintah sebenarnya menanggung Rp5.150. Ini berarti setiap 20 liter, ada subsidi senilai Rp100 ribu yang diberikan melalui APBN,” paparnya.

Untuk BBM jenis Pertalite, subsidi mencapai Rp56,1 triliun, dengan kontribusi pemerintah sebesar Rp1.700 per liter. “Harga Pertalite yang saat ini Rp10 ribu per liter sebenarnya jauh di bawah harga pasar Rp11.700, berkat subsidi ini,” tambahnya.

Suahasil juga menyoroti anggaran subsidi LPG 3 kg yang mencapai Rp80,2 triliun. “LPG tabung 3 kg yang digunakan rumah tangga dan UMKM dijual dengan harga Rp12.750, padahal harga pasarnya mencapai Rp42.750. Ini adalah dukungan besar yang diberikan pemerintah,” ujarnya.

Adapun subsidi minyak tanah, meskipun kecil secara proporsi, tetap signifikan bagi rumah tangga yang bergantung pada bahan bakar ini. Pemerintah mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk mendukung 1,8 juta rumah tangga, menanggung sekitar 78 persen dari harga minyak tanah.

Sektor listrik juga menjadi penerima porsi besar subsidi energi tahun ini, dengan total alokasi Rp156,4 triliun. Subsidi ini memastikan masyarakat dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau.

“Listrik dengan daya 900 VA yang bersubsidi hanya dikenakan tarif Rp600 per kWh, padahal harga sebenarnya adalah Rp1.800 per kWh. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil,” jelas Suahasil.

Selain itu, kompensasi juga diberikan untuk listrik non-subsidi, memungkinkan harga listrik 900 VA non-subsidi hanya Rp1.400 per kWh dari harga normal Rp1.800 per kWh. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles