Kelompok masyarakat tolak nuklir dan energi fosil masuk RUU EBT

Jakarta – Kelompok-kelompok sipil masyarakat yang mengamati komitmen Indonesia bertransis menuju emisi nol bersih (net-zero emission) menilai rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan (RUU EBT) menyimpang dari tujuannya untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan yang berkelanjutan.

Institute for Essential Services Reform (IESR), Bersihkan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Adidaya Initiative, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengadakan diskusi dan konferensi pers untuk menyampaikan aspirasinya terhadap RUU EBT tersebut, Kamis (19/5).

IESR menyoroti kerancuan RUU EBT yang mencampuradukkan energi fosil, nuklir dan energi terbarukan dalam satu undang-undang. Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, sumber energi baru yang merupakan produk hilirisasi batubara dan PLTN ini akan memperbesar potensi aset terbengkalai, serta tidak signifikan menekan emisi gas rumah kaca (GRK).

Menurutnya, sebenarnya dibutuhkan dorongan politik dan kerangka regulasi yang lebih kuat untuk dapat mengembangkan RUU ini dengan cepat dan fokus.

Hal senada, Ahmad Ashov Birry, Koordinator Bersihkan Indonesia mendorong DPR untuk menyiapkan kebijakan yang secara jelas mendukung energi terbarukan dan memberi sinyal jelas bagi komunitas internasional yang ingin mendukung Indonesia untuk bertransisi.

Co-founder Adidaya Initiative, Aji Said Iqbal Fajri menyampaikan tiga pokok desakan bagi Komisi VII DPR. “Kami meminta agar Komisi VII DPR menanggalkan segala bentuk energi tidak terbarukan sebagai sumber energi baru dalam RUU EBT.”

Dikatakannya pula, Komisi VII DPR dan pemangku kepentingan terkait agar meregulasikan insentif bagi penggunaan energi terbarukan dan mempertimbangkan saran saintifik dan aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan dalam menyusun RUU EBT sebagai upaya pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan upaya dekarbonisasi di sektor energi.

Indonesia berkomitmen untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23% pada 2025 sebagaimana tercantum dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles