Jakarta – Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF) bersama Forest Watch Indonesia (FWI) meluncurkan Buku Panduan Penyampaian Informasi Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 4 Desember.
IWGFF dalam pernyataan tertulis menyatakan bahwa panduan ini dirancang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan penyidik sipil dalam menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan pelaku kejahatan.
Kejahatan Keuangan Hijau atau Green Financial Crime (GFC), termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), adalah tantangan besar bagi keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam (SDA) Indonesia.
“Melawan GFC membutuhkan pendekatan luar biasa, termasuk menelusuri aliran dana, aset, dan jaringan pelaku kejahatan. Kami berharap panduan ini dapat menjadi alat bantu bagi masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum yang efektif,” kata Willem Pattinasarany, Direktur IWGFF.
Kejahatan di bidang sumberdaya alam ini ini berdampak luas, merugikan hak hidup, hak sosial, ekonomi, serta kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Karakteristik lintas ruang dan waktu dari GFC menjadikan partisipasi aktif masyarakat sipil, khususnya organisasi masyarakat sipil (CSO), sebagai elemen kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ini. Dukungan penuh dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk keberhasilan upaya ini.
Kejahatan atau tindak pidana di sektor lingkungan dan SDA atau Green Financial Crime merupakan extraordinary crime dengan jaringan yang bertingkat-tingkat sehingga perlu ditangani dengan sistem hukum yang extraordinary juga, yakni sistem anti korupsi dan anti pencucian uang. Dengan kedua sistem ini, jaringan kejahatan, pelaku serta aset kejahatan bisa diungkapkan dan dirampas untuk negara.
Pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam sebagai komitmen kedua lembaga ini dalam memerangi GFC. Dengan pengawasan transaksi keuangan kedua lembaga ini menggunakan data, informasi, dan laporan masyarakat sipil untuk mengungkap jaringan kejahatan korupsi dan pencucian uang di sektor lingkungan. Menurut kedua lembaga ini tingkat partisipasi masyarakat sipil dan dukungan lembaga pemerintah masih dinilai belum optimal.
IWGFF menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, CSO, hingga pelaku usaha. Langkah bersama ini diharapkan dapat menciptakan sistem transparan dan berkelanjutan yang tidak hanya melindungi SDA tetapi juga memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi. (nsh)