IETA: Integrasi penawaran dan permintaan diperlukan untuk membuka pasar karbon

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah mencapai kemajuan dalam menstimulasi pengembangan pasar karbon; namun demikian, Asosiasi Perdagangan Emisi Internasional (International Emissions Trading Association/IETA) dalam laporan terbarunya yang diterbitkan akhir pekan lalu mengatakan bahwa masih banyak yang harus dilakukan untuk membuka pasar karbon di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sudah berada di jalur yang tepat untuk membuka nilai ekonomi karbon Indonesia melalui pengenalan sistem perdagangan emisi (ETS), pembentukan SRN (sistem registrasi nasional), dan pembukaan pasar Karbon BEI untuk para partisipan internasional; namun demikian, masih banyak yang harus dilakukan.

“Namun, yang terpenting, persyaratan-persyaratan khusus bagi para pengembang di sisi penawaran dan pembeli di sisi permintaan mungkin perlu diintegrasikan dengan lebih baik untuk memungkinkan terciptanya pasar yang kuat dan berskala besar,” Kemitraan Bisnis untuk Implementasi Pasar (Business Partnership for Market Implementation/BPMI) IETA mengatakan dalam laporan terbarunya yang berjudul Membuka Pasar Karbon Indonesia.

Laporan tersebut mengatakan bahwa membangun skala dan integritas di pasar pada tahap ini akan membutuhkan dua hal penting: penyelarasan dengan standar-standar internasional dan praktek-praktek terbaik, dan membuka pasar untuk kredit-kredit yang tidak disesuaikan.

IETA mengatakan bahwa penyelarasan atau pengakuan timbal balik antara mekanisme kredit domestik Indonesia dengan standar internasional (seperti Verra, Gold Standard, dan lainnya) dan kriteria integritas dasar (terutama, Core Carbon Principles) merupakan hal yang “sangat penting untuk memberikan kenyamanan pada perusahaan-perusahaan internasional yang ingin membeli kredit untuk tujuan-tujuan sukarela.”

Selain itu, memfasilitasi penyelarasan dengan kriteria kelayakan CORSIA (skema pengurangan karbon di sektor penerbangan) akan membantu membuka sumber utama permintaan kredit Indonesia, membawa pendanaan yang sangat dibutuhkan ke dalam negeri, katanya.

IETA mengatakan bahwa kredit yang tidak disesuaikan, baik yang dikeluarkan oleh program kredit independen, mekanisme domestik, atau Pasal 6.4 PACM, dapat memainkan peran penting dalam memfasilitasi pembiayaan untuk sektor dan kegiatan yang kurang terlayani di dalam maupun di luar NDC, karena unit-unit ini tidak memerlukan otorisasi dan CA.

Dikatakan bahwa meskipun kredit dibeli dan dihentikan di luar negeri, hasil mitigasi yang mendasari kredit tersebut akan tetap berada di dalam sistem akuntansi negara tersebut dan diperhitungkan dalam NDC Indonesia sesuai dengan peraturan Pasal 6 yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Presiden 98/2021 yang telah diterbitkan sebelumnya, ketentuan mengenai proses penjualan kredit non-CA di luar Indonesia masih belum jelas.

Dikatakan bahwa hal ini idealnya perlu diubah dan disederhanakan untuk membantu Indonesia membuka aliran penuh pendapatan karbon yang dibutuhkan untuk mencapai NDC.

Untuk setiap rute menuju pasar yang dijelaskan di atas, pemerintah Indonesia dapat melanjutkan pelacakan proyek-proyek di SRN untuk memastikan akuntansi dan transparansi yang tepat, kata IETA.

Indonesia juga perlu mengklarifikasi dan melaporkan pencapaian target NDC sektoral, dengan menyisihkan volume emisi tertentu yang dapat disahkan sebagai Hasil Mitigasi yang Dialihkan secara Internasional (Internationally Transferred Mitigation Outcomes/ITMO). Indonesia juga harus menjunjung tinggi dan mengkomunikasikan daftar positif kegiatan proyek yang berada di luar cakupan NDC tanpa syarat dan memenuhi syarat untuk mendapatkan otorisasi Pasal 6.

IETA menambahkan bahwa Indonesia juga perlu menetapkan proses yang jelas untuk mengesahkan ITMO. Untuk kredit otorisasi yang memerlukan penyesuaian yang sesuai, pemerintah harus memperjelas proses untuk mendapatkan surat otorisasi, peran kementerian yang bertanggung jawab, dan jenis proyek yang memenuhi syarat.

“Untuk membuka pembiayaan internasional bagi proyek-proyek, kerangka kerja otorisasi jangka panjang yang mendukung penjualan ke depan ITMO sangat penting,” kata laporan itu.

Rekomendasi lainnya adalah mendefinisikan peran program-program pemberian kredit independen, yang sangat penting untuk menyelaraskan dengan standar-standar internasional, meningkatkan integritas pasar, dan memastikan kepercayaan investor.

Memperjelas bagaimana program-program ini berinteraksi dengan mekanisme pemberian kredit domestik Indonesia akan membantu menyelaraskan pasar dan menarik pembeli korporat internasional, terutama mereka yang mencari kredit untuk tujuan sukarela, pungkas IETA B-PMI. (Roffie Kurniawan)

Foto banner: Gambar dibuat menggunakan OpenAI DALL·E via ChatGPT (2024)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles