Jakarta — Seekor gajah jantan dewasa dari Sumatra ditemukan mati di dalam kawasan hutan industri di Pelalawan, Riau, menurut laporan pada Jumat, 6 Februari, yang memicu kemarahan dari kelompok lingkungan dan memicu penyelidikan bersama oleh otoritas konservasi dan polisi.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengecam pembunuhan tersebut sebagai “kegagalan sistemik” dalam perlindungan satwa liar, dengan menyatakan bahwa gajah tersebut dibunuh secara brutal di dalam kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), anak perusahaan dari APRIL Group. Dalam pernyataan yang diterbitkan pada 6 Februari, Jikalahari mengatakan gajah tersebut pertama kali ditemukan pada 2 Februari di sektor Ukui dalam kawasan konsesi, tanpa gadingnya, yang menunjukkan kecurigaan kuat akan perburuan liar.
“Ini bukan sekadar kematian seekor hewan dilindungi, tetapi bukti kegagalan sistemik dalam melindungi habitat gajah,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, seraya mendesak pemerintah untuk mempertanggungjawabkan pemegang konsesi dan mencabut izin operasinya.
Jikalahari menekankan bahwa lokasi pembunuhan tersebut bukanlah hal yang kebetulan. Kawasan konsesi Ukui berbatasan dengan Taman Nasional Tesso Nilo dan merupakan bagian dari ekosistem Tesso Nilo yang lebih luas, sebuah lanskap kritis bagi gajah Sumatra. Menurut dokumen internal perusahaan yang dikutip oleh kelompok tersebut, lebih dari 1.800 hektar lahan PT RAPP di kawasan Ukui diidentifikasi sebagai zona penyangga bernilai konservasi tinggi dan koridor pergerakan gajah. Kelompok tersebut berargumen bahwa insiden ini menunjukkan kegagalan perusahaan dalam melindungi kawasan satwa liar yang berada di bawah kendalinya.
Kementerian Kehutanan, melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BBKSDA), pada Jumat, 6 Februari, mengonfirmasi bahwa gajah tersebut merupakan gajah Sumatra yang dilindungi (Elephas maximus sumatranus), diperkirakan berusia sekitar 40 tahun. Kementerian tersebut menyatakan bahwa perusahaan melaporkan penemuan tersebut pada Senin, 2 Februari, dan tim gabungan yang terdiri dari BBKSDA Riau, Kepolisian Riau, dan perwakilan perusahaan, melakukan inspeksi lokasi pada hari berikutnya.
Temuan awal menunjukkan bahwa kematian gajah tersebut tidak alami. Mayat gajah ditemukan tanpa sebagian kepalanya, memperkuat dugaan tentang perburuan ilegal dan pengambilan bagian tubuh. “Kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan terhadap negara dan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Kepala BBKSDA Riau, Supartono, seraya menambahkan bahwa kasus ini ditangani sebagai kejahatan konservasi yang serius berdasarkan Undang-Undang No. 32/2024 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati, yang menetapkan hukuman penjara dan denda yang lebih berat.
Laporan media lokal kemudian mengungkap bukti tambahan yang mengarah pada pembunuhan sengaja. Menurut Riau Online, pemeriksaan forensik dan penyelidikan polisi menemukan dua proyektil peluru yang tertanam di tengkorak gajah, mengonfirmasi bahwa hewan tersebut ditembak. Autopsi yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA juga menemukan cedera otak traumatis yang konsisten dengan kekuatan kekerasan, sehingga menyingkirkan penyebab kematian alami.
Polisi Riau menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan jaringan perburuan liar yang terlibat. Pihak berwenang tidak menyingkirkan kemungkinan keterlibatan sindikat perdagangan satwa liar terorganisir, mengingat pencurian gading gajah.
Kelompok lingkungan hidup berargumen bahwa kasus ini mencerminkan pola yang lebih luas dari konflik antara manusia dan satwa liar serta pengawasan yang lemah dalam konsesi industri yang berada di dalam habitat gajah. Jikalahari mendesak penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menyelidiki sistem keamanan korporasi dan tanggung jawab operasional di dalam area konsesi.
“Perusahaan yang memegang izin di kawasan gajah harus sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan ilegal yang terjadi di dalam wilayah konsesi mereka,” kata Okto, sambil memperingatkan tentang apa yang ia gambarkan sebagai standar ganda dalam penegakan hukum lingkungan.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa pembaruan lebih lanjut akan diumumkan seiring berjalannya proses hukum, sementara kelompok konservasi terus mendesak penerapan sanksi yang lebih tegas dan reformasi sistemik untuk mencegah pembunuhan lebih lanjut terhadap salah satu spesies paling terancam punah di Sumatra. (nsh)
Foto banner: Balai Besar KSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi ditemukannya gajah mati. 3 Februari 2026. Sumber: Kementerian Kehutanan.


