Freeport akan dapat perpanjangan kontrak 20 tahun, setelah berakhirnya tahun 2041

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mendapatkan perpanjangan kontrak tambang selama 20 tahun di Papua. Padahal Freeport baru saja mendapat perpanjangan kontrak pada tahun 2021 sehingga harusnya berakhir 2041.

Dengan demikian kontrak tambang Freeport akan berlaku hingga 2061. Hal ini terungkap saat Jokowi melakukan pertemuan dengan Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat.

Jokowi menyatakan dalam keterangan resminya bahwa Freeport tertarik untuk memperpanjang kontraknya, tetapi dengan syarat harus melepaskan 10 persen sahamnya kepada Indonesia. “Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ujarnya.

Dalam pertemuan bilateral di Amerika Serikat dengan Presiden Joe Biden, Jokowi bertemu dengan jajaran manajemen Freeport McMoRan, perusahaan induk PTFI. Ia berharap kesepakatan ini dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini, di mana menekankan urgensi penyelesaian pembahasan.

Sementara itu, Erick Thohir, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ad interim menjelaskan, BUMN Indonesia sudah menguasai 51% saham Freeport. Dalam pertemuan dengan CEO Freeport McMoRan, dibahas juga mengenai hilirisasi yang dilakukan oleh Freeport. Freeport tidak hanya terlibat dalam penambangan emas dan tembaga, tetapi juga membangun smelter untuk mengolah hasil tambang tersebut.

Erick menyoroti investasi ini sebagai bagian dari strategi hilirisasi, dengan pembangunan smelter di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Freeport menunjukkan komitmennya untuk membangun smelter di lokasi lain di Indonesia, termasuk di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

Erick melihat hal ini sebagai langkah positif yang akan meningkatkan investasi dan dampak positifnya terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Hal-hal ini yang tadi disampaikan sangat positif untuk terus kita meningkatkan investasi dari luar negeri untuk membuka lapangan kerja di Indonesia sendiri seperti yang dicita-citakan Presiden,” imbuh Erick.

Dua syarat untuk perpanjangan kontrak

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia harus memenuhi dua persyaratan jika ingin memperpanjang kontrak. Persyaratan itu adalah PTFI diharuskan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) baru di Papua.

“Dengan perpanjangan, kita minta bahwa harus smelter itu ada di Papua. Kenapa? Karena itu menyangkut kedaulatan dan harga diri orang Papua juga,” kata Bahlil.

Lalu syarat kedua adalah penambahan divestasi saham sebanyak 10% yang akan diserahkan kepada pemerintah melalui induk holding BUMN tambang, MIND ID. Bahlil berharap bahwa proses pelepasan saham tersebut dilakukan dengan harga semurah mungkin.

Namun, penambahan saham ini hanya dapat dilakukan setelah tahun 2041 atau setelah izin operasi diperpanjang. Bahlil Lahadalia menetapkan syarat-syarat tersebut dengan tujuan untuk memastikan adanya kontribusi nyata dari PT Freeport Indonesia terhadap pembangunan di Papua dan untuk meningkatkan kontrol pemerintah terhadap sumber daya alam yang strategis. (Hartatik)

Foto banner: Burley Packwood/Wikimedia Commons

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles