Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang merancang kebijakan baru untuk menurunkan harga gas dari hulu guna meningkatkan penggunaan jaringan gas (Jargas) rumah tangga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa aturan main yang akan menekan harga gas di sisi hulu sedang dibahas.
Dia optimistis, penurunan harga gas hulu akan membuat pelaku usaha lebih tertarik membangun fasilitas Jargas dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen.
“Ini kita juga lagi mengolah kebijakannya bagaimana harga gas hulu itu bisa murah, sehingga memang masyarakat penerima Jargas di rumah itu juga daya belinya tidak terganggu,” ujar Arifin dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 5 Agustus.
Rencana pemerintah itu termasuk menerapkan kebijakan subsidi untuk harga gas hulu yang digunakan oleh Jargas. “Sekarang ini kan yang disubsidi kan LPG. Nanti kalau kita pakai gas kita sendiri, hulunya yang kita subsidi,” jelas Arifin.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menambahkan bahwa ada permintaan dari sisi midstream untuk menetapkan harga gas hulu sebesar USD 4,72 per MMBTU. Pemerintah sedang mengkaji opsi untuk menurunkan harga tersebut.
“Saat ini kan kalau tidak salah USD 4,72 per MMBTU, nah kita lagi kaji bisa lebih rendah dari itu,” ungkap Agus.
Saat ini, pembangunan Jargas secara mandiri sering terkendala biaya yang tinggi. Hal ini menyebabkan harga gas sampai ke konsumen juga tinggi. Dengan harga gas hulu yang lebih murah, diharapkan midstream yang dioperatori oleh PT PGN Tbk bisa beristirahat.
Hingga akhir tahun 2023, realisasi penyambungan Jargas rumah tangga di Indonesia baru mencapai 900 ribu sambungan rumah tangga (SR), jauh dari target 1,2 juta SR. Tahun ini, pemerintah menargetkan penyediaan 2,4 juta SR.
Pemerintah berharap dengan kebijakan baru ini, harga gas untuk Jargas akan turun signifikan, meningkatkan akses dan penggunaan gas bumi bagi rumah tangga, serta mendukung upaya diversifikasi energi di Indonesia. (Hartatik)