Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru yang mengubah pendekatan kapasitas pemasangan PLTS Atap dengan tidak lagi membatasinya berdasarkan daya terpasang PLN, melainkan berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Jisman P Hutajulu, saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 mengatakan bahwa keandalan sistem dalam pengembangan PLTS Atap perlu diperhitungkan, sehingga kuota PLTS setiap tahunnya perlu ditetapkan.
“Pemerintah memandang bahwa implementasi regulasi PLTS Atap masih belum optimal, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi dari semua pihak terkait,” ungkapnya.
Melalui peraturan ini, Pemerintah berupaya untuk memperbaiki pengaturan yang bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut antara lain mengenai kapasitas pemasangan yang tidak dibatasi, peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN, dan pengaturan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap yang berdasarkan mekanisme FIFS (First In First Serve).
Dalam penjelasannya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, menekankan pentingnya kerjasama antara Pemegang IUPTLU dan Kementerian ESDM dalam menindaklanjuti peraturan ini. PT PLN telah mengindikasikan kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028, yang akan diusulkan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering.
Proses bisnis pengajuan permohonan PLTS Atap akan didukung dengan aplikasi layanan PLTS Atap secara elektronik, dengan aplikasi Sistem Pelayanan dan Pelaporan Terintegrasi PLTS Atap (Simantap) yang telah disiapkan khusus untuk pemegang IUPLTU Non-PLN.
“Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi peraturan ini berjalan sesuai aturan, efektif, dan transparan,” imbuh Jisman.
Dengan program PLTS Atap ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pemanfaatan energi hijau dan meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi. (Hartatik)