Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana Cadangan Penyangga Energi (CPE) hingga tahun 2035 sebesar Rp 69 triliun untuk meningkatkan ketahanan energi negara, menurut Dewan Energi Nasional (DEN).
Menurut Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 18 Januari, langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap potensi kondisi krisis dan darurat energi yang dapat mempengaruhi stabilitas pasokan energi nasional.
Saat ini, kata Djoko, rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai CPE hampir selesai, melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN. Disampaikannya pula sejumlah kementerian terkait sudah memberikan dukungan pada rancangan perpres, tetapi masih ada beberapa pasal yang membutuhkan diskusi lebih lanjut oleh Menteri BUMN.
Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa pada 2019, APBN telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun untuk CPE, namun karena rancangan beleid-nya belum ditandatangani, dana tersebut belum dapat dijalankan. Dengan penyelesaian rancangan perpres, diharapkan pembiayaan dari APBN dapat segera tersedia untuk mendukung CPE.
“Pemerintah akan siapkan Rp 64 triliun sampai Rp 69 triliun yang akan direalisasikan bertahap sampai 2035 sehingga Indonesia punya cadangan minyak mentah, LPG, BBM selama 30 hari,” ungkap Djoko.
Dana tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa tujuan strategis. Pertama, untuk membeli komoditas CPE, termasuk minyak mentah, LPG, dan BBM. Djoko mengakui bahwa alokasi untuk kebutuhan ini akan menjadi porsi terbesar dari dana tersebut. Selanjutnya, sebagian dana akan dialokasikan untuk mempersiapkan infrastruktur, seperti memanfaatkan tanki yang sudah tidak terpakai, penyewaan depot atau terminal, dan bahkan pembangunan infrastruktur baru jika diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan opsi menyewa depot atau terminal dari badan usaha lain untuk menyimpan cadangan energi. Jika upaya-upaya tersebut belum memadai, pembangunan infrastruktur baru menjadi alternatif. Djoko menekankan bahwa implementasi CPE harus memperhatikan klausul penting, yaitu disesuaikan dengan kemampuan negara dan cadangan energi harus tetap disimpan di Indonesia.
Langkah ini dianggap penting sebagai strategi taktis untuk meningkatkan ketahanan energi Indonesia di tengah ketidakpastian kondisi global dan meningkatnya kompleksitas tantangan di sektor energi. “Pemerintah berharap bahwa upaya ini akan memberikan keamanan pasokan energi yang lebih baik dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” katanya. (Hartatik)