ASEAN sepakat dirikan pusat koordinasi dan kendali asap lintas batas

Presiden Joko Widodo didampingi oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meresmikan pusat koordinasi pengendalian pengendalian pencemaran asap lintas batas tingkat regional ASEAN dalam rangkaian pembukaan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9). (Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Kemensetneg)

Jakarta – Para kepala negara ASEAN telah menyepakati pendirian pusat koordinasi pengendalian pengendalian pencemaran asap lintas batas tingkat regional ASEAN atau ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC). Kelembagaan ACC THPC ini akan diketua oleh seorang eksekutif direktur dengan dibantu tiga bidang di bawahnya yaitu divisi monitoring dan assessment, divisi kerjasama teknis dan divisi knowledge management.

Kantor ACCTHPC sudah ditetapkan di Gedung Manggala Wana Bakti, Blok 4 lantai 2, yang saat ini dalam proses persiapan. Peresmian ACC THPC itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo didampingi oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dalam rangkaian pembukaan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta, Selasa (5/9). Menurut Siti Nurbaya, pembentukan ACC THPC ini telah disepakati kepala Negara ASEAN dalam Sidang Conference of the Parties (COP) ke-18 ASEAN Agreement for Transboundary Haze Pollution (COP- AATHP) di Vientien, Lao PDR pada 28 Agustus lalu.

Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution), sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum, pada tahun 2002. Perjanjian ini merupakan respon terhadap kebakaran hutan dan lahan yang melanda pulau Kalimantan di Indonesia pada tahun 1997 dan 1998. Fenomena El Nino memperburuk situasi, mengirimkan kabut asap yang mengepul ke bagian lain di wilayah tersebut. Malaysia, Singapura, dan, sampai batas tertentu, Thailand dan Brunei terkena dampak yang signifikan. Indonesia adalah negara terakhir yang meratifikasi perjanjian tersebut pada tahun 2014.

“Pendirian ACCTHPC merupakan langkah awal menuju pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif, mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan, serta upaya yang lebih terkoordinasi antar negara anggota ASEAN,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis.

Siti menyampaikan Pemerintah Indonesia sejak 2016 sampai dengan tahun 2023 ini terus meningkatkan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melakukan paradigma baru yaitu memprioritaskan upaya pencegahan, dilakukan sejak dari penentuan kebijakan, perencanaan, penganggaran, peningkatan teknologi pencegahan serta upaya di lapangan dengan pelibatan semua stakeholder.

Ia berharap, pendirian ACCTHPC menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem peringatan dini yang lebih inovatif dan mobilisasi sumber daya yang efektif di kawasan ASEAN serta upaya meningkatkan koordinasi antar anggota Negara ASEAN. (Hartatik)

Foto banner: Singapura – 8 September 2015: Tengah kota diselimuti kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. (shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles