Analis: Pemerintah agar bentuk satgas terpadu, awasi penyelewengan subsidi energi

Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8) mengatakan bahwa pemerintah perlu segera membentuk satuan tugas (satgas) terpadu nasional yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan penyelewengan BBM dan LPG subsidi. Hal ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara dari kemungkinan penyalahgunaan subsidi energi.

Beban subsidi energi yang ditanggung negara dinilai sudah amat besar, di mana nilainya hingga Juli lalu, mencapai Rp 116 triliun. Subsidi energi tersebut disalurkan pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite, serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tabung 3 kilogram (kg).

“Anggota satuan tugas terpadu nasional ini bisa diambil dari berbagai unsur seperti KPK, Kejaksaaan Agung, TNI, Polri, BIN (Badan Intelijen Negara), Bais TNI (Badan Intelijen Strategis), BPK, Kemenkeu, Kementerian ESDM, BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) maupun PT Pertamina,” kata Sofyano .

Menurut dia, keterbatasan kemampuan badan yang ada saat ini harus diatasi pemerintah dengan membentuk Satgas terpadu pengawasan serta penindakan penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi, sehingga setidaknya kuota BBM dan LPG bersubsidi tidak selalu jebol besar.

“Beban subsidi energi yang ditanggung pemerintah sangat besar, seharusnya jadi perhatian semua pihak dan bukan hanya Kementerian ESDM dan BPH Migas, agar beban tersebut tidak terus bertambah misalnya dengan over kuota,” imbuhnya,

Adapun BBM jenis solar, pertalite, dan LPG 3 kg harus dipastikan digunakan pihak yang tepat. “Sudah saatnya pemerintah memberi perhatian istimewa untuk mengawasi solar subsidi, pertalite, dan LPG bersubsidi, serta melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi itu,” tukasnya

Sofyano mengatakan, harga jual solar bersubsidi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp 5.150 per liter, sehingga negara menanggung beban subsidi sekitar Rp 13.000 per liter dari harga keekonomian Rp 18.150 per liter. Sementara harga jual Pertalite sebesar Rp 7.650 per liter, beban subsidi atau kompensasi yang diberikan negara Rp 9.500 per liter dari harga keekonomian Rp 17.200 per liter. Sedangkan untuk LPG 3 kg, subsidi yang diberikan negara adalah sekitar Rp 11.750 per kg atau sekitar Rp 35.350 per tabung isi 3 kg.

Hal ini menyebabkan negara harus menyediakan solar subsidi tahun 2022 sebanyak 14,9 juta kiloliter, pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter dan LPG 3 kg sebanyak 8 juta metrik ton atau setara 8 miliar kg atau 2,666 miliar tabung isi 3 kg. (Hartatik)

Foto banner: “Hanya untuk masyarakat miskin” tertulis pada tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Diambil pada 20 Januari 2021. (Ani Fathudin/shutterstock.com)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles