
JAKARTA – Komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) mulai terlihat. Setidaknya ada 22 provinsi yang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Adapun 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh. Kemudian Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat , Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Hal itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam Governor’s Forum on Energy Transition, Rabu (9/3). Menurut Arifin, Perda EBT merupakan representasi komitmen Pemda mendukung peningkatan bauran energi terbarukan di daerah.
“Dua belas provinsi lainnya sedang dalam proses, dengan rincian satu provinsi dalam pengundangan di daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD. Tiga provinsi proses fasilitasi di Kemendagri, serta enam provinsi akan menyelesaikan proses pembentukan Perda 2022,” terang Arifin.
Menurutnya, penetapan RUED bukanlah hasil akhir. Pasalnya, implementasi RUED juga harus diselesaikan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik. Meski begitu, beberapa provinsi melakukan implementasi RUED. Di antaranya adalah melalui pembangunan pembangkit EBT skala kecil, lalu membuat peraturan gubernur (pergub) tentang teknis pelaksanaan Perda RUED, Pergub tentang energi bersih dan kendaraan listrik. Adapula daerah yang telah menerbitkan surat edaran gubernur untuk instruksi penggunakan PLTS Atap bagi bangunan pemerintah, industri, hotel dan rumah tangga.
“Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan, akselerasi energi baru terbarukan di daerah tidak cukup diandalkan dari APBD dan APBN mengingat adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah mulai dari BUMD, BUMN, maupun swasta dan peran masyarakat.
Adapun Perda RUED pertama kali diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kemudian disusul oleh puluhan pemerintah daerah lainnya. Sedangkan terkini Gubernur Bali I Wayan Koster ikut menerbitkan surat edaran untuk pemasangan PLTS atap di rumah tangga, kantor, hotel dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah menargetkan Bali menjadi salah satu model yang dapat dilihat dunia saat pelaksanaan KTT G20 akhir 2022 mendatang. Pulau Dewata disebut sedang berpacu mempercepat penerapan PLTS di sejumlah lokasi seperti SPBU dan tol. (Hartatik)