Jakarta – Pemerintah Malaysia dan Indonesia telah mencapai kesepakatan untuk menyampaikan sikap bersama dalam menanggapi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang menurut mereka berdampak buruk pada peran mereka sebagai produsen minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), demikian laporan Antara News.
Dalam sebuah pertemuan di Istana Kepresidenan, Menteri Luar Negeri Malaysia Mohammad bin Hasan mengatakan bahwa kedua negara harus mempertahankan kepentingan ekonomi mereka secara kolaboratif, dan mempertanyakan maksud sebenarnya di balik langkah-langkah deforestasi Uni Eropa yang secara eksplisit ditujukan kepada kelapa sawit. Ia menunjukkan tujuan ekonomi bersama antara Malaysia dan Indonesia, terutama ekspor CPO ke pasar Eropa.
Sebagai hasilnya, kedua negara telah memutuskan untuk mengadopsi pendekatan terpadu dan mengungkapkan keprihatinan mereka tentang UU Anti-Deforestasi, yang dianggap menguntungkan minyak nabati lainnya di pasar Eropa. Menteri Hasan mengkritik UU tersebut karena tidak memiliki ketulusan dan hanya menguntungkan produk minyak alternatif.
Mengamini sentimen Hasan, Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menegaskan posisi kedua negara yang selaras dalam hal deforestasi dan pasar ekspor minyak kelapa sawit di Eropa. Menlu Retno menceritakan bagaimana kedua negara telah bersama-sama membahas isu kelapa sawit di bawah Regulasi Deforestasi Uni Eropa dalam Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN-Uni Eropa ke-24 di Brussels, Belgia, pada tanggal 2 Februari lalu.
Lebih jauh lagi, Musdhalifah Machmud dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menyampaikan harapannya untuk menunda penerapan EUDR bagi para petani kecil. Keinginan ini disampaikan dalam pertemuan Gugus Tugas Bersama Ad Hoc ke-2 tentang EUDR yang berlangsung pada tanggal 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia, yang menyoroti upaya bersama untuk memitigasi dampak peraturan tersebut terhadap para pelaku usaha pertanian yang lebih kecil. (nsh)