Jakarta – Tiga kementerian menyatukan upaya untuk mendorong keberlanjutan dan ketertelusuran di sektor pengolahan kayu melalui interkoneksi data, demikian ungkap beberapa pejabat. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian minggu ini menandai sebuah langkah signifikan menuju transformasi digital di sektor kehutanan Indonesia.
Deputi Nani Hendiarti dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, bersama dengan Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, dan Agus Justianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menandatangani perjanjian tersebut di Jakarta pada hari Kamis, 14 Desember. Perjanjian ini memfasilitasi pertukaran dan pemanfaatan data mengenai bahan baku kayu dan produk kayu olahan, serta meningkatkan interkoneksi sistem informasi produk industri kehutanan.

Dalam sebuah pernyataan pers, Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi Produk Industri Kehutanan (SIPIK) menggarisbawahi komitmen Indonesia untuk mensinergikan upaya-upaya dalam mendukung sistem informasi pengolahan kayu secara digital sejak dari pembibitan hingga ke hilir. Inisiatif ini sangat penting bagi industri kayu olahan, rotan, dan bambu, sebuah sektor yang dikenal dengan produk-produknya yang bernilai tinggi dan kontribusinya yang besar bagi perekonomian nasional. Pada tahun 2022, sebagai bagian dari subsektor agroindustri, industri ini memberikan kontribusi sebesar 4 persen terhadap perekonomian, dengan nilai ekspor sebesar USD 4,66 miliar.
Deputi Nani Hendiarti, mengenai efisiensi sistem yang baru, seperti dikutip oleh Antaranews, mengatakan bahwa “melalui penandatanganan PKS dan Peluncuran Interkoneksi Sistem Informasi di SI-PHL dan SIINas, diharapkan data dan informasi kayu sebagai bahan baku hanya di-input sekali di hulu, tidak perlu di-input berulang di setiap tahapan, hal ini sangat membantu pelaku usaha industri hilir”.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam berbagi dan memanfaatkan data bahan baku kayu dan produk kayu olahan. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memastikan ketelusuran dan ketersediaan bahan baku industri kehutanan, yang mencakup seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir. (nsh)