
Jakarta – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola anggaran sebesar hampir satu milyar dolar AS untuk membantu mencapai komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC). Anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber pendanaan seperti dana reboisasi kehutanan, Global Environmental Facility, Bank Dunia, hingga Ford Foundation.
“Dana yang sudah masuk ke BPDLH sebesar USD 968,6 juta atau setara Rp 14 triliun untuk menangani masalah perubahan iklim di Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rapat Kerja Nasional Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Tahun 2022 yang dilaksanakan hybrid, akhir Desember lalu.
Menurut Airlangga, pengelolaan kegiatan dari anggaran tersebut nantinya ikut membantu pemerintah dalam mencapai komitmen pengurangan emisi karbon sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri pada 2030. Pemerintah juga bisa melakukan pengurangan emisi hingga 43,2 persen dengan bantuan internasional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 dan juga kesepakatan di Nationally Determined Contribution (NDC) yang dilaksanakan di Paris pada 2019 lalu.
Adapun BPDLH nantinya bertugas sebagai motor pembiayaan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dana yang diperoleh bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak termasuk kementerian/lembaga. BPDLH sendiri, telah dibentuk pemerintah sejak 2018.
“Pembiayaan bisa difokuskan kepada sektor misalnya sektor kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri sampah atau limbah, transportasi, pertanian, kelautan perikanan,” terang Airlangga.
Rakernas BPDLH berlangsung pada 21-22 Desember 2022. Ada tiga isu yang menjadi prioritas pembahasan dalam rakernas ini. Pertama soal diseminasi komitmen global dan nasional dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian perubahan iklim dan peran pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian komitmen tersebut. Kedua, mekanisme koordinasi dan hubungan kerja pemerintah pusat dan pemda dalam hal pengelolaan dana lingkungan hidup.
Ketiga, identifikasi potensi kerjasama pemerintah dan pemda dalam mobilisasi pendanaan global dan nasional. (Hartatik)