Pensiunkan PLTU, Pemerintah terbitkan Permen sebelum KTT G20

Jakarta – Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, Senin (19/9), bahwa aturan main percepatan penghentian operasi PLTU sedang dipersiapkan melalui Peraturan Menteri (Permen).

“Jadi itu nanti Permen juga berupa roadmap. Tim sedang membahasnya di Bogor sekarang,” ujar Dadan.

Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik sudah diberlakukan Rabu (13/9). https://tanahair.net/id/perpres-ebt-diberlakukan-pemerintah-akan-pensiunkan-pltu/
Di dalamnya mengatur soal pemensiunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) namun tidak secara rinci.

Targetnya lanjut Dadan, Permen yang mengatur soal pensiun PLTU ini akan selesai dalam dua bulan ke depan, pastinya sebelum KTT G20 digelar di Bali, November mendatang. “Mudah-mudahan sebulan dua bulan ini sebelum KTT G20,” ujar Dadan.

Pemerintah menargetkan untuk mematikan operasional atau mempensiunkan tiga unit PLTU pada tahun ini sebagai bagian dari upaya untuk menekan emisi karbon menuju Net Zero Emissions.

Rencana mempensiunkan ketiga PLTU tersebut sudah dibahas bersama dengan Asian Development Bank (ADB) sebagai penyokong dana. Pemerintah dalam rencananya akan mempensiunkan PLTU yang telah mencapai masa kontrak 30 tahun. Terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas 16,8 GW yang akan dipensiunkan. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles