Pemerintah akan tarik subsidi energi, serahkan ke mekanisme pasar

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu memberi sambutan dalam webinar ‘Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil G20’, Rabu (16/3). (Foto: Hartatik)

JAKARTA – Pemerintah akan mereformasi subsidi energi dengan menyerahkan harga energi pada mekanisme pasar. Dengan demikian, pemerintah nantinya tidak lagi melakukan intervensi dalam penetapan harga energi.

“Pemerintah akan memikirkan jenis bantuan yang akan diberian kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan agar tetap mampu membeli,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu dalam webinar ‘Reformasi Subsidi Bahan Bakar Fosil G20’, Rabu (16/3).

Skema subsidi lainnya untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan itu bisa transfer tunai maupun income benefit, sehingga tetap menjaga daya beli untuk mengakses energi dengan cukup.

Ia mengklaim bahwa skema bantuan tersebut merupakan salah satu poin reformasi subsidi energi yang harapannya bisa mewujudkan ketahanan energi dan menjadi penopang aktivitas perekonomian di masa mendatang.

Ia pun optimistis tahun ini bisa menjadi peluang untuk perbaikan kebijakan subsidi energi meskipun masih dibayang-bayangi tantangan yang cukup besar.

“Prinsipnya adalah kita memastikan ke arahnya harga dikembalikan ke mekanisme pasar sesuai harga keekonomian yang efisien,” imbuhnya.

Febrio menambahkan, Indonesia sudah pernah melakukan reformasi subsidi energi pada 2015. Ketika itu, pemerintah menghapus subsidi BBM premium, subsidi tetap untuk solar dan menghapus 12 golongan pelanggan listrik dari daftar penerima subsidi.

“Hasil dari reformasi subsidi energi pada 2015 adalah ruang fiskal yang signifikan di APBN. Anggaran subsidi energi turun dari Rp 341 triliun menjadi Rp 119 triliun atau hemat 65 persen. Penambahan ruang fiskal memungkinkan pemerintah untuk menaikkan anggaran sektor lain seperti infrastruktur, dana bantuan sosial dan juga anggaran untuk pendidikan serta kesehatan,” ungkap Febrio.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan reformasi subsidi energi pada 2022 dan juga tahun-tahun ke depan.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, reformasi subsidi BBM yang pernah dilakukan pada 2015 dan subsidi listrik pada 2017 menjadi pembelajaran penting mengubah mindset dari belanja konsumtif ke belanja produktif.

“Mengubah belanja kurang produktif menjadi belanja yang produktif. Ini kebijakan subsidi energi yang tepat sasaran,” kata Wahyu. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles