
JAKARTA – Perekonomian Indonesia yang sangat bergantung pada konsumsi domestik dan sektor ekstraktif, aktivitas yang bila dilakukan secara masif bakal merusak lingkungan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2).
Pemerintah Indonesia tidak bisa menganggap remeh kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat perubahan iklim. Pasalnya, Bappenas memperkirakan kerugian ekonomi tersebut bisa menembus Rp 115 triliun pada 2024.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, pemerintah harus bisa segera mengurangi emisi karbon, sekaligus tetap mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, diperlukan pengembangan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan ekonomi hijau.
Berbagai negara, kata dia, telah mendorong agenda penanganan dampak perubahan iklim dari efek emisi gas rumah kaca. “Sebagai anggota forum G20, Indonesia telah mengadopsi beberapa komitmen global untuk mendukung penanganan perubahan iklim dan penerapan prinsip ESG, yaitu Paris Agreement on Climate Change 2015-2030 dan UN Sustainable Development Goals 2015-2030,” ujarnya.
Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon sebesar 41 persen dengan dukungan internasional dan 29 persen atas upaya sendiri dalam skema Nationally Determined Contribution pada 2030. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pertemuan World Leader Summit COP 26 di Glasgow, di mana Indonesia berkomitmen mencapai net zero emission pada 2060.
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah tersebut, OJK telah menyusun Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019), yang bertujuan untuk membangun kepedulian tentang keuangan berkelanjutan.
“Pada tahap ini, yang diimplementasikan antara lain penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan penyampaian Laporan Keberlanjutan oleh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan public,” terang Wimboh.
Untuk menyempurnakan implementasi Roadmap Tahap I tersebut, OJK telah menyusun dan mengimplementasikan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025, yang bertujuan untuk membentuk ekosistem keuangan berkelanjutan, diantaranya melalui peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia.
“Taksonomi Hijau Indonesia versi 1.0 merupakan pedoman untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Diharapkan dapat menjadi acuan lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik dalam menyamakan bahasa tentang kegiatan usaha yang tergolong hijau,” tukasnya. (Hartatik)