Minati Ekonomi Hijau, Investor Terima Insentif Pajak

Sri Mulyani memberikan paparan dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2). (Foto: Hartatik)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Selasa (22/2) bahwa pemerintah memberikan insentif perpajakan guna mendorong sektor swasta meminati investasi ke arah ekonomi hijau. Sebaliknya, pemerintah akan memungut pajak karbon Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang diberlakukan mulai 1 April 2022.

Pungutan pajak karbon itu mendasarkan pada aturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pungutan pajak tersebut akan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi atau cap and tax, dengan tarif Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen untuk emisi yang melebihi batas yang telah ditetapkan

“Insentif diberikan pemerintah agar dunia usaha melihat investasi di ekonomi hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik,” ujar Sri Mulyani katanya dalam webinar Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2).

Adapun insentif perpajakan itu diberikan melalui skema tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk impor, pengurangan PPN dan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Untuk kegiatan geothermal, pemerintah bahkan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pengembangan panas bumi dan energi baru terbarukan.

“Insentif perpajakan dapat memainkan peran besar untuk mengurangi beban dunia usaha ketika berinvestasi di sektor ekonomi hijau. Saya berharap investasi pada energi baru dan terbarukan dapat terus terakselerasi,” imbuh Sri Mulyani.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memperkenalkan pajak karbon yang bertujuan mendorong sektor swasta untuk memasukkan konsekuensi dari kegiatan ekonomi dalam bentuk emisi karbon pada hitungan investasinya.

Melalui pajak karbon pula, lanjutnya, Indonesia akan mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan dengan tetap melakukan langkah-langkah nyata untuk mengurangi potensi krisis perubahan iklim.

“Kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan, agar pendanaan yang bersumber dari pajak karbon digunakan untuk investasi kegiatan yang makin ramah lingkungan.”

Pemerintah berkomitmen kuat dalam mendorong peralihan penggunaan energi berbasis fosil yang menghasilkan emisi karbon dioksida menuju energi baru dan terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan.

Komitmen tersebut juga menjadi fokus negara anggota G20, yakni mengatasi perubahan iklim dan mendorong pemulihan ekonomi berkelanjutan. Pemerintah Indonesia sejak 2017 sudah melakukan transisi energi melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam rencana tersebut pemerintah menargetkan bauran energi nasional mencapai 23 persen pada 2025 dan diharapkan terus meningkat menjadi 31 persen pada 2050. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles