Pengamat: Distribusi LPG subsidi dengan NIK rentan salah sasaran

Jakarta – Para pengamat kebijakan energi menilai pendekatan pemerintah mengatur distribusi elpiji 3 kilogram berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum mampu memastikan subsidi tepat sasaran dan menutup celah kebocoran.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, Senin, 5 Januari mengatakan bahwa penggunaan NIK lebih bersifat kosmetik ketimbang solusi struktural. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut justru berpotensi mengaburkan esensi subsidi sebagai instrumen keberpihakan kepada kelompok rentan.

Sofyano menyoroti belum jelasnya batasan siapa yang berhak menerima elpiji 3 kilogram bersubsidi. Apakah semua pemilik KTP, semua rumah tangga, atau hanya kelompok tertentu dengan kriteria sosial ekonomi tertentu. “Kalau definisinya tidak jelas, maka yang terjadi hanya perpindahan masalah. Di layar komputer rapi, tapi di lapangan tetap tidak adil,” katanya.

Penggunaan NIK sebagai indikator utama penyaluran subsidi, juga dikritik Sofyano, karena tidak memiliki korelasi langsung dengan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, identitas kependudukan tidak bisa dijadikan ukuran kemampuan finansial seseorang. Menjadikan NIK sebagai basis penyaluran subsidi berisiko menimbulkan kesan semu bahwa subsidi telah tepat sasaran.

Reformasi sistem atau digitalisasi?

Menurut Sofyano, praktik pencatatan berbasis identitas sebenarnya telah lama diterapkan di tingkat pangkalan, sehingga kebijakan baru ini tidak membawa perubahan mendasar dalam menentukan siapa yang layak menerima subsidi.

Ia menjelaskan, pembeli elpiji 3 kilogram umumnya diminta menyerahkan fotokopi KTP kepada pangkalan. Data tersebut kemudian dicatat dan dilaporkan kepada agen hingga ke Pertamina sebagai bagian dari mekanisme pengawasan distribusi. Dengan sistem tersebut, menurutnya, distribusi elpiji bersubsidi sejatinya tidak sepenuhnya tanpa kontrol.

Sofyano menilai kebijakan berbasis NIK yang kini digaungkan pemerintah lebih tepat disebut sebagai pembaruan administrasi berbasis digital. Menurutnya, hanya memindahkan pencatatan dari manual ke digital, “tidak dapat sebut reformasi, tapi hanya soal administrasi”.

Risiko salah sasaran

Ia mengingatkan, tanpa indikator ekonomi yang jelas, masyarakat miskin justru berisiko semakin terpinggirkan. Pembatasan kuota berbasis NIK bisa membuat kelompok rentan kesulitan mengakses elpiji, sementara kelompok mampu tetap menikmati subsidi hanya karena memiliki identitas kependudukan yang sah.

Sebagai pembanding, Sofyano menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki indikator yang lebih relevan dan mudah diterapkan, yakni daya listrik rumah tangga. Rumah tangga dengan daya listrik bersubsidi, terutama maksimal 900 VA, dinilai lebih merepresentasikan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Menurutnya, penggunaan indikator listrik memiliki sejumlah keunggulan karena datanya sudah tersedia, terverifikasi, dan lebih mencerminkan kemampuan ekonomi dibandingkan NIK. Selain itu, pendekatan ini dinilai lebih konsisten karena menyasar rumah tangga yang memang telah menerima subsidi negara di sektor lain. “Pertanyaannya, mengapa indikator ini tidak digunakan?” ujar Sofyano.

Ia menegaskan, tanpa keberanian memperbaiki definisi penerima manfaat, kebijakan berbasis NIK hanya akan menjadi solusi semu yang gagal menyentuh persoalan utama subsidi elpiji 3 kilogram. (Hartatik)

Foto banner: Ivan Rivandy/shutterstock.com

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles