Pemerintah evaluasi aktivitas tambang di Sumatra, izin sebelum UU Minerba 2020 berlaku

Jakarta – Setelah sorotan publik mengenai kontribusi deforestasi dan kerusakan lingkungan terhadap parahnya dampak bencana yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah mulai menelusuri aktivitas puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah terdampak banjir dan longsor di Sumatra.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat, 5 Desember, mengonfirmasi bahwa ada puluhan pemegang izin tambang yang beroperasi di wilayah yang kini menjadi lokasi bencana. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyebut bahwa identifikasi awal menemukan keberadaan 23 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Kontrak Karya (KK).

Perusahaan-perusahaan tersebut, yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum terjadi perubahan kewenangan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 atau Undang-Undang Minerba, mengelola berbagai komoditas, mulai dari emas, bijih besi, timah hingga tembaga.

“Ada IUP dan KK yang semuanya itu terbit di antara tahun 2010 sampai 2020. Pemerintah daerah yang mengeluarkan. Pusat itu ngambil ketika ada Undang-Undang 3 tahun 2020. Itu baru pusat yang mengeluarkan,” jelasnya.

Meskipun izin tersebut bukan berasal dari pemerintah pusat, Kementerian ESDM tetap mengambil langkah tegas dalam mengevaluasi kepatuhan terhadap kaidah pertambangan. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila ditemukan operasi tambang yang memperburuk kondisi lingkungan atau memperparah dampak bencana

Anggia menegaskan bahwa ruang sanksi dapat mencakup pembekuan hingga pencabutan izin. “Kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika mungkin dibekukan, bahkan sampai dicabut izinnya,” katanya.

Pemerintah kini melanjutkan proses pengumpulan data lapangan untuk memastikan apakah aktivitas tambang di wilayah tersebut berkontribusi terhadap kerentanan ekologis yang memicu bencana. Evaluasi ini menjadi bagian dari penataan ulang tata kelola pertambangan nasional pasca perubahan regulasi Minerba, sekaligus menjawab tuntutan publik terkait akuntabilitas izin tambang yang dikeluarkan sebelum kewenangan dipindahkan ke pemerintah pusat. (Hartatik)

Foto banner: Pendistribusian logistik melalui jembatan darurat yang menghubungkan Jorong kayu Pasak Tengah dan daerah Sikabau Jorong Kayu Pasak Selatan, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Rabu, 10 Desember 2025. Sumber: BNPB

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles