Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan “satu harga” LPG 3 kg di seluruh Indonesia, demi menjamin keadilan dan menekan kebocoran subsidi yang selama ini menjadi persoalan.
Dalam keterangannya Rabu, 2 Juli, Bahlil menyebutkan bahwa perubahan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pembenahan sistem distribusi LPG bersubsidi secara menyeluruh.
“Harga yang selama ini diberikan kepada daerah, ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ujarnya.
Selama ini, harga LPG 3 kg di berbagai wilayah masih bervariasi karena mengikuti komponen biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini dinilai memicu ketimpangan dan membuka celah penyimpangan distribusi di tingkat bawah.
Selain penyamaan harga, pemerintah juga sedang mengkaji sejumlah metode baru distribusi LPG untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat miskin dan rentan yang menjadi sasaran utama. “Ini untuk LPG Perpres-nya kami lagi bahas. Kita akan merubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.
Menurut data Kementerian ESDM, anggaran subsidi untuk LPG 3 kg setiap tahunnya mencapai angka fantastis, yaitu antara Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penyaluran subsidi dilakukan dengan tepat sasaran.
“Karena ini kan negara menghabiskan uang tidak sedikit, Rp 80-87 triliun per tahun untuk subsidi. Kalau harganya dinaikkan, dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” jelas Bahlil.
Kebijakan satu harga LPG 3 kg ini dirancang mirip seperti pendekatan BBM satu harga yang sudah diterapkan lebih dulu di berbagai wilayah terpencil. Dengan demikian, masyarakat di pelosok tak lagi terbebani oleh harga tinggi akibat ongkos distribusi yang mahal.
Meski begitu, pemerintah belum memastikan kapan revisi aturan tersebut akan rampung dan mulai diterapkan. Proses harmonisasi antarinstansi dan uji coba skema distribusi baru masih akan dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan. (Hartatik)
Foto banner: Ani Fathudin/shutterstock.com