Pasokan gas tantangan utama di tengah dominasi PLTG dalam RUPTL 2025–2034

Jakarta – Pemerintah menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) sebagai salah satu pilar utama dalam strategi transisi energi nasional satu dekade ke depan, menurut SKK Migas, dalam keterangan resmi, Senin, 9 Juni. Hal ini tercermin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, di mana porsi PLTG mendominasi penambahan kapasitas listrik baru, terutama dalam lima tahun pertama. Namun, target ambisius ini dibayangi oleh persoalan krusial: ketidakpastian pasokan gas domestik.

Berdasarkan dokumen RUPTL terbaru, kapasitas tambahan PLTG secara kumulatif mencapai 10,5 gigawatt (GW) hingga tahun 2034. Rinciannya dimulai dari 0,4 GW pada 2025, melonjak ke 1,6 GW pada 2026, dan mencapai puncaknya di 2027 dengan tambahan 3,8 GW. Setelah itu, kapasitas tambahan bertahap menurun: 1,1 GW (2028), 2,4 GW (2029), 0,7 GW (2030), dan masing-masing 0,1 GW pada 2031 hingga 2033, serta 0,2 GW pada 2034.

Namun, tingginya ketergantungan pada PLTG membuat persoalan suplai gas menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas. Saat ini, pemerintah bahkan masih harus merealokasi kuota ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk untuk pembangkit.

“Untuk pasokan gas, kita sangat mengandalkan lapangan-lapangan yang dikelola ENI. Volume produksinya sekitar 1.000 MMscfd,” kata Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas.

Menurut Djoko, selain pasokan dari ENI, potensi gas untuk pembangkit juga datang dari kilang Donggi Senoro. Namun, suplai tersebut bukan dari penambahan produksi baru, melainkan hasil pengalihan dari kontrak ekspor.

“Kontrak ekspor Donggi Senoro berakhir 2027. Setelah itu, gasnya kita prioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Ekspor hanya jika pasokan domestik sudah terpenuhi,” tegasnya.

Djoko juga mengungkapkan bahwa pemerintah berharap pada beberapa proyek besar lain untuk memperkuat pasokan jangka menengah hingga panjang. Di antaranya adalah proyek Abadi Masela, serta blok Layaran dan Tangkulo yang dikerjakan oleh Mubadala Energy. (Hartatik)

Foto banner: Anjungan Gas Laut Utara – D15-A. Gary Bembridge/Wikimedia Commons.

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles