Jakarta – Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Dalam kebijakan terbaru, sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia akan mengalami perubahan status menjadi subpangkalan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan harga tetap terjangkau dan subsidi tidak disalahgunakan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perubahan status ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan dalam distribusi gas subsidi.
“Kami ingin memastikan bahwa LPG 3 Kg yang disubsidi oleh negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Dengan mengubah pengecer menjadi subpangkalan, distribusi akan lebih terpantau dan harga tetap stabil,” ujar Bahlil dalam kunjungannya ke salah satu pangkalan LPG di Jakarta, Selasa, 4 Februari.
Perubahan status ini juga berarti bahwa subpangkalan akan terdaftar secara resmi dalam sistem distribusi LPG 3 Kg. Sebelumnya, transaksi di tingkat pengecer sulit dikontrol karena banyak yang menjual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Pemerintah siapkan mekanisme pemantauan
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah bersama Pertamina akan menggunakan teknologi digital dalam pemantauan distribusi LPG bersubsidi.
“Kami sedang menyiapkan sistem berbasis teknologi yang memungkinkan pengawasan distribusi secara real-time. Ini akan membantu pemerintah memastikan bahwa tidak ada kebocoran dalam penyaluran LPG 3 kg,” kata Bahlil.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi implementasi kebijakan ini di lapangan.
“Kami tidak akan mentoleransi spekulan atau pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi LPG. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Masyarakat diharapkan bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Sementara itu, bagi pengecer yang berubah status menjadi subpangkalan, akan ada penyesuaian dalam mekanisme distribusi dan pencatatan penjualan.
Salah seorang pemilik pangkalan LPG di Depok, Jawa Barat, Samsudin, menyambut baik kebijakan ini.
“Kalau memang bisa membuat distribusi lebih lancar dan harga tidak naik-turun seenaknya di tingkat pengecer, saya setuju. Yang penting, pasokan tetap ada dan masyarakat tidak kesulitan mencari LPG,” ujar Samsudin.
Di sisi lain, beberapa pengecer mengaku masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme perubahan status mereka. Rina, seorang pengecer LPG di Semarang, berharap pemerintah memberikan sosialisasi lebih lanjut.
“Kami butuh kepastian soal cara kerja baru ini. Kalau harus berubah jadi subpangkalan, apakah ada syarat khusus? Apakah ada bantuan modal atau fasilitas? Ini yang masih belum jelas,” kata Rina.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Jika ditemukan kendala, mekanisme distribusi akan diperbaiki agar lebih optimal.
“Kami akan terus memantau di lapangan, mengecek apakah kebijakan ini berjalan dengan baik atau masih perlu penyesuaian. Yang jelas, tujuan utama kami adalah memastikan LPG bersubsidi digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Bahlil. (Hartatik)