Siap-siap nuklir jadi energi baru di Indonesia, diakomodasi RUU EBT

Jakarta – Pemerintah berencana untuk mengakui energi nuklir sebagai sumber energi resmi. Hal ini menyusul Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET) yang akan memisahkan antara energi baru dan energi terbarukan.

Dalam draf RUU EB-ET terbaru, diketahui bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam, di antaranya nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), gasifikasi batu bara (coal gasification), dan sumber energi baru lainnya.

Sementara, sumber energi terbarukan terdiri beberapa macam, di antaranya panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber energi terbarukan lainnya.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudo Dwinanda Priaadi menjelaskan, proses pembahasan RUU EB-ET saat ini sudah berjalan cukup baik. Setidaknya, semua pihak berkomitmen agar RUU EB-ET ini dapat segera diselesaikan.

Ia pun memastikan melalui RUU ini, pengembangan energi baru seperti nuklir ke depan akan mendapat tempat.

“Ada pasalnya, sebagai energi baru. Ada pasal-pasal jelas, nuklir sebagai energi. Karena sekarang kan belum sebagai energi masih (terbatas pemanfaatannya) untuk kedokteran, misalnya untuk industri. Tapi untuk energi kita buka di UU Energi Baru dan Energi Terbarukan,” ujar Yudo, dalam keterangan resmi.

Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mengenai rencana pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO), badan yang disyaratkan untuk dibentuk untuk melaksanakan koordinasi perencanaan teknis dan anggaran program pembangunan PLTN, bertanggung jawab atas peran pemerintah dalam program pembangunan PLTN, mengkoordinasikan dan memantau serta mengawasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur PLTN. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles